Polresta Tanjungpinang Tangkap ART Maling Uang Rp 100 Juta dan Perhiasan Milik Majikannya
Oleh : Devi Handiani
Jumat | 19-04-2024 | 16:04 WIB
AR-BTD-3787-ART-Maling.jpg
Tersangka pelaku pencurian uang Rp 100 Juta dan perhiasan milik majikannya, setelah ditangkap Polresta Tanjungpinang. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus pencurian uang Rp 100 juga dan sejumlah perhiasan milik Nopriyanto, Warga Medang pada Sabtu (13/4/2024) lalu.

Berdasarkan penyelidikan dan beberapa bukti, Polisi akhirnya menangkap pelaku pencurian itu, yang merupakan seorang wanita bernama Yunika (41). Diketahui, pelaku merupakan asisten rumah tangga (ART) di rumah korban.

"Korban (Nopriyanto) seorang wiraswasta, melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga dan uang tunai senilai lebih dari Rp 100 juta. Setelah penyelidikan intensif, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus tersebut," jelas Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Syahrul Damanik, Jumat (19/4/2024).

Lanjut Iptu Syahrul, pelaku ditangkap di rumahnya, Jalan H Agus Salim, Tanjungpinang Barat. Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berharga, termasuk perhiasan emas dan uang tunai.

Kronologis kejadian, Yunike telah bekerja sebagai ART bagi keluarga korban sebelum pencurian itu terjadi. Namun, pada 13 April 2024, korban dan keluarga menyadari kehilangan uang dan perhiasan berharga setelah tidak ada tamu atau orang lain yang datang ke rumah selain Yunike.

"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang dalam menangani tindak pidana pencurian. Saat ini, proses hukum selanjutnya akan dilakukan terhadap tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Iptu Syahrul.

Polisi juga telah mengambil langkah-langkah lanjutan, termasuk pemberkasan perkara dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk percepatan pelimpahan perkara.

Dengan berhasilnya pengungkapan kasus ini, Polresta Tanjungpinang memberikan pesan kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap kehadiran orang asing di lingkungan rumah, serta segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.

Editor: Gokli