Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dijebloskan ke Penjara, Raja Amirullah Mengaku Dizalimi
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 13-09-2018 | 15:52 WIB
raja-amirullah111.jpg Honda-Batam
Mantan Bupati Natuna Raja Amirullah sebelum dijebloskan ke Lapas Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Raja Amirullah, terpidana korupsi pengadaan lahan fasilitas umum (Fasum) Kabupaten Natuna 2011, masih tetap mengaku tidak bersalah dan merasa dizalimi jaksa, polisi, hakim dan politisi.

Hal tersebut disampaikan Raja Amirullah saat ditemui di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Senggaranga, Tanjungpinang, Kamis (13/9/2018), sesaat sebelum dijebloskan ke Lapas Tanjungpinang.

"Suka atau tidak suka saya harus jalani putusan Mahkamah Agung meskipun saya sampai saat ini tidak merasa bersalah," ucap Amirullah secara lantang di hadapan awak media.

Raja Amirullah bahkan bersumpah dan mengatakan apabila dirinya ada berbuat salah dalam hal ini, atau ada niat secuilpun berbuat kesalahan ini biarlah dirinya, keluarganya, keturunannya, diazab dan dilaknat oleh Allah SWT.

"Sebaliknya, siapapun yang menzolimi saya entah itu jaksa, polisi, politisi dan hakim biarlah mereka dilaknat dan diazab oleh Allah SWT," ucapnya.

Raja Amirullah, yang kukuh mengaku tak bersalah dan merasa dizalimi, mengatakan SK Tim Sembilan sudah ada ditandatangani oleh Daeng Rusnadi mantan Bupati Natuna sebelumnya. Sementara penegak hukum tidak menerima itu dan mereka tetap harus membuat surat SK Tim 9.

"Bahwa sementara saya beranggapan tim 9 itu sudah ada, tapi mereka anggap tidak berlaku," tutupnya.

Penahanan terhadap terpidana ini dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung RI Nomor 226 K/Pid.Sus/2017/PN. Tpg, Tanggal 7 Maret 2018 lalu yang menghukum terdakwa 5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan Kurungan.

Editor: Yudha