Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

JPU Dinas ke Luar Kota, Sidang Tuntutan AKP Dasta Analis Cs Empat Kali Ditunda
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 21-02-2018 | 09:02 WIB
07-41-28-sidang-analis-cs-ditunda.jpg Honda-Batam
Pembacaan tuntutan Dasta Analis, mantan Kasat Narkoba Polres Bintan terdakwa dugaan penggelapan barang bukti narkoba, untuk yang keempat kalinya ditunda (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pembacaan tuntutan Dasta Analis Cs, mantan Kasat Narkoba Polres Bintan terdakwa dugaan penggelapan barang bukti narkoba, untuk yang keempat kalinya tidak bisa dibacakan (ditunda) dengan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Triyanto SH sedang berdinas di Kota Batam.

Adapun ketiga terdakwa lainnya yang merupakan mantan anggota Satres Narkoba Polres Bintan antara lain masing-masing Tomy Adriadi Silitonga, Indra Wijaya dan Joko Arifonto.

Di dalam persidangan, JPU pengganti, Rabuli Sanjaya, meminta maaf kepada Majelis Hakim dalam perkara ini. Sebab tuntutan dari keempat terdakwa ini tidak dapat dibacakan, dikarenakan JPU pertamanya sedang berdinas di luar kota, sehingga pembacaan tuntutan keempat terdakwa ini tidak dapat dibacakan.

"Saya meminta kepada Hakim untuk memberikan waktu satu minggu, " ujar Sanjaya di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (20/2/2018).

Baca: AKP Dasta Analis Cs Didampingi Tiga Pengacara

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Acep Sopian Sauri SH yang didampingi oleh Majelis Hakim Anggota Monalisa Siagian SH dan Santonius Tambunan SH mengatakan kepada JPU pengganti untuk memperhatikan dan untuk dapat mempersiapkan tuntutan perkara ini.

"Tolong diperhatikan, kita sudah berupaya dengan menyurati Kejagung. Untuk itu kita beri kesempatan  lagi kepada JPU untuk dapat mempersiapkan tuntutan perkara ini," tegas Hakim.

"Maka dari itu, persidangan hari ini dengan agenda pembacaan tuntutan dari keempat terdakwa ini, ditunda sampai dengan satu pekan mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU," pungkas Hakim sambil mengetuk palu persidangan.

Editor: Udin