Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Perkara Tjipta Fujiarta Segera Dilimpah ke Pengadilan
Oleh : Gokli
Kamis | 15-02-2018 | 15:50 WIB
kejari1.jpg Honda-Batam
(ki-ka) Kasi Pidum, Filpan Fajar D Laia, Kajari Batam Roch Adi Wibowo, Kasi Intelijen Sukriyadi. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Berkas perkara Tjipta Fujiarta yang dijerat pasal pengelapan segera dilimpah ke Pengadilan Negeri (PN) Batam. Ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Roch Adi Wibowo, usai menemui kelompok pendemo, Kamis (15/2/2018).

"Secepatnya kita limpah ke pengadilan," ujar Roch Adi Wibowo kepada wartawan di ruang kerjanya.

Ia menegaskan, pihaknya bukan sengaja memperlambat atau memberikan perlakuan khusus terhadap tersangka Tjipta. Pun yang dilakukan sudah sesuai aturan dan SOP Kejaksaan.

"Alasan belum kita limpah karena berkasnya perlu diteliti dengan cermat. Ini menyangkut pembuktian perkara di persidangan, nantinya," jelasnya.

Masih kata Kajari Batam, status Tjipta Fujiarta setelah dilimpah penyidik Mabes Polri ke Kejari Batam dalam penangguhan atas jaminan pihak keluarga. "Kesehatan dia (Tjipta Fujiarta) terganggu dan keluarganya bersedia menjamin," tutupnya.

Sebelumnya, Ratusan massa gabungan dari berbagai Ormas, LSM dan OKP berunjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kamis (15/2/2018). Mereka, menuntut agar penanganan kasus yang melibatkan Conti Chandra dan Tjipta Fujiarta segera dituntaskan.

Massa tiba di Kantor Kejari Batam sekitar pukul 10.30 WIB, mereka menyampaikan aspirasi dan tuntutan sampai pukul 12.00 WIB. Unjuk rasa ini berjalan damai berkat pengawalan pihak kepolisian yang sudah berjaga sejak pagi tadi.

Koordinator aksi, Edo menyampaikan, kasus kepemilikan BCC Hotel antara Conti Chandra dan Tjipta Fujiarta segera dituntutaskan tanpa adanya perlakuan diskriminasi.

"Kami meminta Kajari Batam segera membebaskan Conti Chandra dari tahanan dan menjebloskan Tjipta Fujiarta ke penjara," kata dia, dalam orasinya.

Editor: Yudha