Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disinyalir Terlibat Korupsi, Polisi Israel Rekomendasikan Tuntut Netanyahu
Oleh : Redaksi
Rabu | 14-02-2018 | 10:02 WIB
netanyahu.jpg Honda-Batam
Menanggapi rekomendasi ini, Benjamin Netanyahu kembali mengaku tak bersalah dan menegaskan bahwa dia tidak akan mundur dari kursi perdana menteri. (Reuters/Dan Balilty)

BATAMTODAY.COM, Israel - Kepolisian Israel merekomendasikan agar Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dituntut atas dugaan terkait dengan dua kasus korupsi.

Rekomendasi ini diajukan pada Selasa (13/2), setelah polisi menemukan "bukti cukup" yang mengindikasikan Netanyahu "menerima suap, melakukan kecurangan, dan mencederai kepercayaan."

Setelah menyampaikan rekomendasi itu, polisi menyerahkan seluruh keputusan terkait tuntutan terhadap kepala negara ini kepada Jaksa Agung.

Menanggapi rekomendasi ini, Netanyahu kembali mengaku tak bersalah dan menegaskan bahwa dia tidak akan mundur dari kursi perdana menteri.

"Selama bertahun-tahun, saya sudah menjadi subjek setidaknya 15 penyelidikan. Beberapa berujung pada rekomendasi kepolisian seperti hari ini. Semua upaya itu tak membuahkan hasil, begitu pula kali ini," ujar Netanyahu, sebagaimana dilansir AFP.

Selama ini, polisi menggelar penyelidikan besar-besaran terkait dua kasus, salah satunya dugaan keluarga Netanyahu menerima hadiah mahal dari produser Hollywood, Arnon Milchan, dan pebisnis Australia, James Packer.

Merujuk laporan kepolisian, hadiah itu termasuk rokok mahal, perhiasan, dan minuman sampanye yang diberikan dalam kurun waktu 2007 hingga 2016 dengan nilai total sekitar 1 juta shekel atau setara Rp3,8 miliar.

Selain itu, polisi juga menyelidiki dugaan Netanyahu melakukan perjanjian rahasia untuk pemberitaan baik di surat kabar Yediot Aharanot.

Kepolisian pun merekomendasikan tuntutan terhadap Milchan dan sang penerbit, Arnon Moses, terkait kasus suap.

Kasus ini dianggap dapat melemahkan posisi Netanyahu dan jajaran kabinetnya dalam pemilihan umum yang akan digelar pada 2019.

Sumber: AFP
Editor: Udin