Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satu Balon Lagi belum Diusulkan Gubernur

Minggu Depan, DPRD Tetapkan Isdianto Calon Tetap Wagub Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 15-11-2017 | 16:38 WIB
jumaga15.gif Honda-Batam
ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Partai Pengusung dan Gubernur Kepri Tidak kunjung mengusulkan calon Wakil Gubernur pengganti Agus Wibowo ke DPRD untuk memenuhi aturan UU atas Pengajuan dua nama Calon Wakil Gubernur yang akan dipilih.

Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kepri akhirnya menjadwalkan rapat paripurna penetapan bakal calon Wakil Gubernur Kepri, menjadi calon tetap Wakil Gubernur minggu depan. Pentapan Paripurna itu diagendakan melalui Rapat Banmus DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak dan dihadiri seluruh anggota Banmus pada Rabu (15/11/2017).

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan, rencananya Paripurna Banmus DPRD itu akan dilangsungkan pada siang hari. Namun dalam rapat Banmus DPRD menyepakati untuk menjadwalkan paripurna penetapan bakal calon Wakil Gubernur menjadi calon Wakil Gubernur pada hari Rabu, 22 November 2017 mendatang.

"Untuk waktunya, DPRD mengagendakan paripurna dilangsungkan pukul 14.00 setelah paripurna pandangan pemerintah terhadap pandangan umum fraksi. Paginya kita paripurna APBD. Setelah makan siang kita lanjut paripurna penetapan dan bersifat internal," katanya.

Jumaga menambahkan bahwa untuk kali ini, DPRD akan menetapkan satu calon Wakil Gubernur atas nama Isdianto. Mantan Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan dan Retribusi Daerah (BP2RD) ini ditetapkan karena seluruh persyaratannya sudah lengkap.

Untuk itu, sambungnya, DPRD tidak akan berlama-lama menetapkan yang bersangkutan menjadi calon tetap Wakil Gubernur. "Nanti kalau parpol pengusung melalui Gubernur mengusulkan lagi, kita verifikasi dan kalau memang memenuhi, kita tetapkan lagi," papar Jumaga.

DPRD saat ini menyurati Gubernur untuk ketiga kalinya. Surat DPRD ini, berisi permintaan kepada Partai Politik untuk segera mengusulkan satu nama pengganti melalui Gubernur. DPRD memberikan batas waktu satu minggu kepada Gubernur dan Partai Pengusung untuk segera melengkapi persyaratan tersebut.

Editor: Yudha