Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Besok, MK Mulai Sidangkan 297 Gugatan Pileg 2024
Oleh : Redaksi
Minggu | 28-04-2024 | 10:32 WIB
gedung_mk22.jpg Honda-Batam
Gedun Mahkamah Konstitusi

BATAMTODAY,COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi segera mengadili perkara untuk hasil pemilihan legislatif atau Pileg pada Pemilu 2024. Total ada sebanyak 297 perkara. Sidang perdana gugatan Pileg akan digelar pada Senin (29/4/2024).

"PHPU pileg itu kemarin kita sudah meregistrasi 297 perkara, jadi total perkara PHPU itu 299, dua sudah selesai, jadi 297 perkara PHPU pileg, sudah kita registrasi dan sudah resmi menjadi perkara," kata Jubir MK, Fajar Laksono di Jakarta, Sabtu (25/4/2024).

"Kita juga sudah agendakan sidang, hari Senin, ada 79 hari Senin dan 53 hari untuk Selasa," lanjutnya.

Fajar mengatakan, sidang gugatan Pileh akan dibagi menjadi tiga panel. Ia menyebut, seluruh sidang rampung pada 10 Juni.

Sama seperti sidang PHPU Pilpres, agenda sidang akan dimulai dengan pembacaan permohonan pemohon, jawaban termohon, pihak terkait, pemberi keterangan hingga mendengarkan saksi dari para pihak.

"Hari Senin, ada 79 hari Senin dan 53 hari untuk Selasa. 79 nanti akan dibagi ke 3 panel, begitu juga hari Selasa 53 akan dibagi tiga panel, jadwal sidang lengkapnya ada di laman MK," ungkapnya.

"10 Juni mudah-mudahan semuanya sudah kelar. Boleh maju, tapi tidak boleh lambat dari itu, karena 30 hari kerja sejak registrasi kemarin kita selesaikan," imbuhnya.

MK menyebut, sebanyak 240 lebih pihak terkait sudah mendaftar gugatan Pileg. Ia mengatakan, permohonan menjadi pihak terkait ini sebagai upaya mempertahankan gugatan yang dilayangkan oleh pemohon pada perkara di persidangan.

"(Pihak terkait) kepentingannya untuk membela posisi atau suaranya yang berkaitan dengan itu ya tidak ada yang mempertahankan lah kira-kira. misalnya ini salah satu partai disebut dalam permohonan itu, seharusnya ini suara saya, tapi lari ke partai itu, nah partai itu jadi pihak terkait, kalau dia tidak datang ya sudah, berarti tidak ada yang membela dia punya kepentingan dalam persidangan," tuturnya.

"Kalau enggak hadir, enggak ada pertahanannya lah dalam persidangan," pungkasnya.

Editor: Surya