Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pintu Harapan di Balik Jeruji, 48 Warga Binaan Lapas Narkotika Tanjungpinang Belajar Upaya Hukum PK
Oleh : Devi Handiani
Kamis | 25-06-2026 | 19:48 WIB
2506_wbp-lapas-narkotika-tpi.jpg Honda-Batam
48 warga binaan pemasyarakatan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang mengikuti penyuluhan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). (Devi/BTD)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Melek hukum jadi bekal penting bagi warga binaan. Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang menggandeng Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Kepulauan Riau untuk menggelar Penyuluhan Hukum bagi 48 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis (25/6/2026).

Kegiatan berlangsung di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang mulai pukul 10.00 WIB. Fokus utama penyuluhan kali ini adalah upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Sebuah hak hukum yang penting namun sering belum dipahami secara memadai oleh warga binaan.

Kegiatan dibuka resmi oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Moh. Setia Hadi. Ia menyambut positif kehadiran lembaga eksternal yang ikut mendukung program pembinaan warga binaan.

Usai pemaparan materi dari Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Kepulauan Riau, sesi tanya jawab berlangsung interaktif. Para WBP aktif menggali pemahaman terkait hak-hak hukum yang mereka miliki. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif di bawah pendampingan Kasi Binadik beserta jajaran.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Fauzi Harahap, menilai kegiatan ini bagian dari pembinaan holistik. Pemahaman terhadap hak hukum menjadi bekal penting bagi warga binaan dalam menjalani proses hukumnya.

"Pemahaman terhadap hak-hak hukum dinilai penting sebagai bekal warga binaan dalam menjalani proses hukumnya, sekaligus memperkuat kepercayaan diri mereka untuk menghadapi masa depan secara lebih baik," kata Fauzi.

Ia menegaskan, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang berkomitmen membuka pintu seluas-luasnya bagi kolaborasi dengan lembaga eksternal. Terutama yang berkontribusi positif terhadap proses pembinaan dan pemulihan warga binaan.

Dengan pemahaman PK yang lebih baik, warga binaan diharapkan tidak hanya pasrah. Mereka tahu haknya, paham jalurnya, dan punya harapan untuk memperjuangkan keadilan sesuai aturan hukum.

Editor: Yudha