Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selama Oktober, Satresnarkoba Polresta Barelang Bekuk 14 Tersangka Narkoba
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 14-11-2017 | 15:38 WIB
Kasatresnarkoba-Polresta1.gif Honda-Batam
Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Arwin A Wientama. (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Selama bulan Oktober 2017, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang berhasil mengamankan sebanyak 14 tersangka kasus narkoba.

Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Arwin A Wientama mengatakan, 14 tersangka itu merupakan tangkapan dari 11 laporan atau kasus yang ditangani.

"Para pelaku ditangkap karena terbukti melakukan tindak pidana, baik sebagai pengedar maupun kurir narkotika," ungkap Arwin, Selasa (14/11/2017).

Dijelaskan, dari tangan para tersangka juga disita barang bukti narkotika jenis sabu, ganja, dan juga obat-obatan terlarang jenis pil PCC. Total barang bukti sabu sebanyak 1.767,3 gram atau 1,7 kilogram, ganja 1.346,55 gram atau sekitar 1,3 kilogram, serta 434 butir pil PCC.

"Semua itu merupakan total barang bukti yang disita setelah membekuk pelaku. Kasusnya lanjut dan sebagian sudah tahap P21 serta tahap I," jelasnya.

Seperti kasus peredaran pil PCC dengan satu orang pelaku lanjutnya, kasus sudah memasuki proses Tahap I. Kasus ini, diungkap oleh Polsek Lubukbaja dan dilimpahkan ke Pihaknya untuk proses selanjutnya.

Editor: Yudha