Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PN Tanjungpinang Terima Berkas Dakwaan AKP Dasta Analis Cs
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 01-11-2017 | 08:00 WIB
18-40-16-2Q.jpg Honda-Batam
AKP Desta Analis Mantan Kasat Narkoba Polres Bintan (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang telah menerima berkas dakwaan enam tersangka narkoba, masing-masing mantan Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Dasta Analis dan lima anggotanya, serta satu warga sipil, Selasa (31/10/2017).

Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH, membenarkan telah menerima 7 berkas dakwaan tersangka narkoba, yakni mantan Kasat Narkoba Polres Bintan dan lima anggotanya, serta warga sipil dalam dugaan kasus penggelapan barang bukti dan peredaran narkoba.

Adapun nomor perkara masing-masing antara lain:
1. Terdakwa Dwi Supriyanto Malik (warga sipil) dengan nomor perkara 363/Pid.Sus/2017/PN Tpg.
2. Terdakwa Kurniawan Tambunan (Anggota Sat Narkoba Polres Bintan) dengan nomor perkara 362/Pid..Sus/2017/PN Tpg.
3.Terdakwa Abdul Kadir (anggota Satres Narkoba Polres Bintan) dengan nomor perkara 361/Pid.Sus/2017/PN Tpg

"Untuk ketiga terdakwa ini akan disidangkan oleh Ketua Majelis Hakim, Jhonson Freddy Erson Sirait SH serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota, Ramauli Hotnaria Purba SH dan Hendah Karmila Dewi serta didampingi oleh Panitera Pengganti, Hj.Ulfa Henny," ujar Santonius saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Selasa (31/10/2017).

Sementara itu untuk keempat terdakwa oknum anggota Satres Narkoba Polres Bintan lainnya diadili terpisah, seperti :
1. Terdakwa Desta Analis (Mantan Kasat Narkoba Polres Bintan) dengan nomor perkara 357/Pid.Sus/2017/PN Tpg.
2. Terdakwa Tomy Adriadi Silitonga (anggota Sat Narkoba Polres Bintan) dengan nomor perkara 358/Pid.Sus/2017/PN Tpg
3. Terdakwa Indra Wijaya (anggota Sat Narkoba Polres Bintan) dengan nomor perkara 359/Pid.Sus/2017/PN Tpg
4. Terdakwa Joko Arifonto (anggota Sat Narkoba Polres Bintan) dengan nomor perkara 360/Pid.Sus/2017/PN Tpg

"Untuk keempat oknum polisi di atas di mana mantan Kasat Narkoba Desta Analis dan rekannya, disidangkan oleh Ketua Majelis Hakim, Acep Sopian Sauri SH, serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota Guntur Kurniawan SH dan Santonius Tambunan SH serta didampingi oleh Panitera Pengganti Raymond Badar," ungkapnya.

Menurutnya, dikarenakan PN Tanjungpinang baru hari ini menerima berkas dakwaan dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, maka dari itu untuk hari persidangannya belum ditetapkan.

"Penetapan jadwal sidangnya belum kita tentukan, diperkirakan besok akan didiskusikan oleh para Hakim PN Tanjungpinang," katanya.

Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang langsung menjebloskan enam tersangka oknum anggota berserta Kasat Narkoba Polres Bintan dan satu orang warga sipil ke dalam sel tahanan Mapolres Tanjungpinang yang diduga mengedarkan 1 Kg narkoba jenis sabu dari sebagian barang bukti (BB) kasus narkoba yang digelapkan, Selasa (17/10/2017) pukul 18.30 lalu.

Polres Tanjungpinang sendiri telah menerima tujuh tersangka, yang terdiri dari Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Desta Analis, berserta lima anggotanya yang berinisial Bripda KT, Brigadir IW, Brigadir JA, Bripka AK, Brigadir TA dan warga sipil berinisial DS.

Pelimpahan penahanan ini telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang berdasarkan P21 yang diterima dari Polda dari Kejati Kepri bahwa proses penahanan sudah dilimpahkan dari Kejati ke Kejari Tanjungpinang.

Editor: Udin