Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Ganti Rugi Lahan di Tanjungpinang

Mantan Anggota DPR RI Gugat Gubernur Kepri dan Wali Kota Tanjungpinang Rp1,4 M
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 31-10-2017 | 20:02 WIB
Humas-PN-TPI,-Santonius-Tambunan-SH-728x35011.gif Honda-Batam
Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terkait masalah kepemilikan lahan, mantan anggota DPR-RI menggungat Gubernur Kepri dan Wali Kota Tanjungpinang senilai Rp1,4 miliar ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Gugatan warga yang mengaku mantan anggota DPR-RI itu, terdaftar dengan register perkara nomor 68/Pdt.G/2017 PN.Tpg atas nama Tn. Muhammad Fahlevi SH MM sebagai penggugat melawan Gubernur Provinsi Kepri dan Wali Kota Tanjungpinang.

Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH, membenarkan gugatan tersebut dan saat ini Ketua PN Tanjungpinang sudah menetapkan Majelis Hakim yang akan memeriksa perkara perdata tersebut.

"Penggugatnya Tn Fahlevi SH MH dan Tergugat I Gubernur Provinsi Kepri, Tergugat II Wali Kota Tanjungpinang," ujar Santonius.

Adapun perihal tuntutan gugatan yang diajukan Penggugat, terkait dengan perbuatan melawan hukum (PMH) serta tuntutan ganti rugi lahan.

Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara gugatan M Fahlevi SH MH tersebut adalah, Majelis Hakim Guntur Kurniawan SH, Afrizal SH dan Acep Sopian Sauri SH dengan Panitera Pengganti (PP) Nor Asikin.

"Sidang pertama ditetapkan pada 28 November 2017 dan karena Penggugat berdomisili di Bandung, maka PN Tanjungpinang melakukan pemanggilan pada pihak Penggugat melalui PN Bandung," ujarnya.

Editor: Udin