Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada

Penyidik Kejari Batam Panggil Sekretaris KPU
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Jum'at | 02-12-2011 | 13:02 WIB

BATAM, batamtoday - Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam Sarifuddin dipanggil penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemko Batam, Jumat (2/12/2011).

Salah seorang penyidik Kejari Batam menyampaikan hal itu kepada batamtoday, Jumat (2/12/2011). "Kita telah panggil sekretaris KPU untuk diperiksa sebagai tersangka," ujarnya.

Namun demikian, hingga siang ini sekitar pukul 13.00 WIB, Syarifuddin belum memenuhi panggilan tersebut. "Kita masih menunggu, tapi dia belum ada datang," kata sumber.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Syarifuddin, mengaku tidak takut jika dijadikan tersangka dugaan korupsi dana hibah pemilukada dari Pemko Batam. Pasalnya, menurut dia, aliran dana dipergunakan sesuai dengan aturan.

Tim Kejari Batam yang telah menetapkan dua tersangka, melakukan pemeriksaan guna mencari bukti-bukti dan dokumen tambahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam di Sekupang terkait dugaan korupsi dana hibah Pemko Batam ke KPU pada Kamis (1/12/2011) pukul 16.00 WIB.