Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tim Kejaksaan Negeri Batam Obok-obok Kantor KPU
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Kamis | 01-12-2011 | 17:26 WIB
kantor-KPU.gif Honda-Batam

Kantor KPU Kota Batam.

BATAM, batamtoday - Tim Kejaksaan Negeri Batam melakukan pemeriksaan guna mencari bukti-bukti dan dokumen tambahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam di Sekupang terkait dugaan korupsi dana hibah Pemko Batam ke KPU pada Kamis (1/12/2011) pukul 16.00 WIB.

 

Tim dari Kejaksaan yang melakukan pemeriksaan terdiri dari empat orang Jaksa yang dipimpin oleh Pilfan Fajar Darmawan yang didampingi oleh Lurah Tanjung Pinggir.

Pantauan batamtoday, tim penyidik kejaksaan memeriksa setiap ruangan di kantor KPU, mulai dari ruangan srtaf dan ruangan anggota KPU. Selain itu mereka juga memeriksa kedalam gudang guna mencari bukti tambahan.

"Kita cuma mengambil beberapa berkas untuk menambah bukti," ungkap Pilfan.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam telah menetapkan dua orang tersangka pegawai Pemko yang menjadi staf di KPU. Keduanya resmi tersangka sejak 24 Nopember 2011 lalu.

Total dana sebesar Rp17,3 miliar tersebut diserahkan dalam dua tahap pada 2010 sebesar Rp13,5 miliar dan 2011 Rp3,8 miliar. Namun nilai kerugian masih belum diketahui besarnya.