Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Curi Besi, Berto dan Yoris Dituntut 7 Bulan Penjara
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Kamis | 01-12-2011 | 15:39 WIB
jeruji_besi.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Ardianto Berto (31) dan Yorius alias Yoris (30), terdakwa kasus pencurian empat batang besi penyangga warung milik Nurdin dituntut hukuman penjara selama tujuh bulan.

 

Dalam persidangan, dalam tuntutannya, JPU Chadafi mengatakan bahwa unsur-unsur yang menjerat terdakwa sudah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian. Terdakwa dituntut hukuman tujuh bulan penjara," kata Chadafi dalam persidangan yang digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (1/12/2011).

Setelah mendengar tuntutan JPU, hakim ketua dalam persidangan tersebut menunda persidangan selama satu minggu.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada tanggal 22 Agustus 2011 sekitar pukul 14.30 WIB. Kedua terdakwa mencuri empat batang besi penyangga di warung milik Nurdin disamping pos sekuriti perumahan Anggrek Mas, Batam Kota.

Setelah mengambil, besi-besi tersebut sudah diangkut ke atas sepeda motor terdakwa. Namun aksi tersebut ketahuan oleh korban, bersama dengan warga sekitar Nurdin berhasil menangkap kedua terdakwa dan melaporkan ke Polisi.