Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sita Mobil Sebagai Jaminan Utang, Wanita Paruh Baya Ini Malah Masuk Bui
Oleh : Wandy
Rabu | 25-10-2017 | 09:50 WIB
Kasat-Reskrim,-Lulik1.gif Honda-Batam
Kasat Reskrim AKP Lulik Febyantara (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satreskrim Polres Karimun mengamankan seorang wanita berinisial SP, dan 4 pria asal Batam, BD, JA, RO dan ST. Kelima orang tersebut diamankan karena melakukan tindak pidana perampasan dua mobil operasional milik PT ADS.

Kasus tersebut berawal dari adanya kontrak kerja sama antara SP dan BD dengan PT ADS, yang merupakan perusahaan subkon bidang perumahan karyawan PT Saipem Indonesia Karimun Branch, pada awal tahun 2017. Di mana SP sebagai pengurus laundry dan BD sebagai pengurus katering untuk para karyawan.

Setelah delapan bulan bekerja sama dan tepatnya hingga bulan Agustus, SP dan BD tidak menerima pembayaran dengan total Rp550 juta. Karena tidak adanya kejelasan terkait pembayaran, SP dan BD beserta tiga orang rekannya mendatangi kantor PT ADS di Kota Batam.

"Karena mereka tidak berjumpa dengan pimpinan perusahaan, lalu mereka menyita ratusan kunci duplikat rumah karyawan dan satu mobil inova milik PT ADS," jelas Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Lulik Febyantara, Rabu (25/10/2017).

Lulik melanjutkan, pada tanggal (15/9/2017) lalu, SP, BD dan tiga rekannya kembali mendatangi PT ADS, lalu melakukan perampasan lagi satu unit mobil Toyota Hilux, dengan alasan sebagai jaminan pembayaran hutang PT ADS.

"Ketiga orang yang ikut melakukan tindak pidana perampasan tersebut mengaku memiliki modal bersama dengan BD. Merasa dirugikan, pihak PT ADS langsung membuat laporan tindak perampasan dan pencurian ke Polres Karimun," katanya.

Berdasarkan laporan tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap SP dan juga mengamankan 4 pelaku lainnya, dan untuk dua mobil milik PT ADS, disita polisi dari rumah orang tua SP di kawasan Kecamatan Tebing dengan disaksikan oleh perangkat RT setempat.

"Sementara untuk kelima tersangka dan barang bukti sudah kita amankan. Namun yang ditahan saat ini masih tiga tersangka SP, RO dan ST. Untuk JA kita tangguhkan karena dalam perawatan akibat mengalami kecelakaan lalu lintas di Batam. Sedangkan BD sedang proses menjalani operasi di Batam, dan sebagai penjamin orang tua BD," kata Kasat Reskrim Polres Karimun.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Mengenai pembayaran antara PT ADS dan para pelaku, menurut Lulik, merupakan kasus perdata karena menyangkut utang-piutang," tutup Lulik.

Editor: Udin