Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Sekupang Amankan Truk Pengangkut Koper Bekas
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Kamis | 01-12-2011 | 14:41 WIB
lori-Bawa-koper-seken-singa.gif Honda-Batam

PKP Developer

Truk pengangkut koper seken yang diamankan polisi. (Foto: Roni)

BATAM, batamtoday - Jajaran Polsek Sekupang menangkap truk bernomor polisi BP 8069 EY yang mengangkut tas jenis koper seken sebanyak 35 paket yang berasal dari Singapura, Kamis (01/12/2012) siang di ruas jalan Tanjung Riau.

Acun, pemilik barang mengatakan barang tersebut dibelinya dari Singapura untuk dikirim ke agen di Tanjungpinang melalui Pelabuhan Punggur. Setelah tiba di Batam disimpan di gudang Tanjung Riau sebelum dikirim.

"Kita simpan di Tanjung Riau mau bawa ke Tanjungpinang. Sudah ada agen yang memesan disana," kata Acun kepada batamtoday.

Untuk satu paket koper yang berisi 3 unit koper rencananya akan dijual seharga Rp70 ribu kepada agen di Tanjung Pinang. Dia membeli dari Singapura seharga Rp20 ribu. Dia berdalih baru pertama kali membawa barang dari Singapura dan tidak tahu ada larangan.

"Kita tidak ada surat-surat pengiriman atau surat izin bawa barang dari luar negeri, karena tidak tahu kalau barang seken dilarang masuk ke Batam," katanya.

Hingga berita ini diturunkan, Acun dan rekannya masih membongkar koper-koper dan diperiksa oleh Polisi.