Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Suami Menipu, Isteri Gugat Perdata Korban Penipuaan
Oleh : Charles
Rabu | 30-11-2011 | 18:20 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday- Julianti, istri tersangka Jefri Iswanto tersangka kasu penipuan uang senilai Rp 300 juta, terhadap korban Untung, kembali melakukan manuper hukum, dengan mengugat secara perdata saksi korban Untung ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Anehnya, Dalam sidang lanjutan kasus gugatan perdata Julianti yang dipimpin majelisa hakim T.Marbun.SH, Rabu, (30/11/2011) Kuasa Hukum penggugat, Iwan Tanjung SH, menyatakan, keberatan kalau sidang klienya di liput oleh wartawan, sontak saja sejumlah wartwan yang hadir pada saat itu geram.

“Saya merasa keberatan kalau sidang perdata ini diliput media untuk diambil gambar saat persidangan berlangsung”ujar Irwan Tanjung pada majelis Hakim.

Menanggapi hal tersebut, Hakim T.Marbun terpaksa menjelaskan, kalau setiap sidang terbuka, siapa saja bisa melihat da nmendengar, sedangkan mengenai pengambilan gambar, selagi tidak mengganggung persidangan, tidak ada yang dipermasalahkan.  

Dalam sidang sebelumnya, pengacara Iwan Tanjung SH, juga sempat lakukan upaya protes terhadap majelis hakim, agar sidang klieny tidak perlu dilakukan mediasi sebagai mana lajimnya sidang kasus perdata, Namun Ia meinta, agar majelis hakim langsung memeriksa materi pokok perkara. Namun oleh Majelis Hakim menolak permintaan Iwan Tanjung.

Sementara dalam gugatan Perdata Julianti, melalui kuasa hukumnya Irwan Tanjung SJ menyatakan, kalau saat suaminya, Jefri Iswanto (Saat ditetapakan tersangka-red) ketika meminjam uang terhadap saksi Korban Untung sebesar Rp 300 juta, tidak sepengetahuan-nya. dan atas perbutan suaminya, yang meminjam uang tanpa sepengetahuan Julianti selaku isteri, Julianti menggugat Untung selaku pemberi pinjaman.

Sementara itu, Kuasa Hukum Untung, Hendy Amerta.SH, menyatakan, awal mula timbulnya utang tersangka, Jefri Iswanti berawal dari peminjaman uang kontan korban Untuk Rp.300 juta, Peminjaman itu, berlangsung pada 16 Juni 2010 melalui Aang Rahmadya dan Jefri Iswanto, Salman Anada dan Cuk Indrawan yang menghubungi saksi Untung.

"Alasan peminjaman sendiri, Jefri mengaku akan digunakan untuk kegiatan uasaha pertambangan Bauksit PT.SMP, dimana dalam akte perusahaan Aang Rahmadya menjabat sebagai Direktur Perusahaan PT.SMP bahkan Aang dan Jefri Iswanto (kedua pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dalam perkara pidana) sempat berjanji bila dipinjamkan uang maka akan sanggup dibayarkan tempo waktu 1 bulan yakni tepatnya pada 16 Juli 2010 pasti dibayar kontan dengan tambahan bunga pinjam uang 15 persen perbulannya,"sebut Hendi.

Merasa percaya terhadap Aang dan Jefri,  Untung-pun melakuan kesepakatan penjanjian utang piutang, dihadapan Notaris Asadori Azhari.SH.M.Kn yang ditanda tangani kedua belah pihak pada 16 Juni 2010 dengan persyaratan yang ditentukan dan disepakati bersama.

pada saat itu, Aang dan Jefri juga sempat memberikan jaminan dua berkas surat sertifikat tanah Nomor 358 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nsasional tertanggal 26 Maret 2007  dengan luas tanah 80 M2 serta sertifikat Nomor 385 tanah seluas 61 M2 dan surat jaminan itu turut pula tertuang secar Otentik dihadapan Notaris pada Akta Kuasa untuk menjual Nomor 10 tertanbggal 16 Juni 2010.

"Namun, pada saat jatuh tempo yang sudah disepakati, Aang Rahmadya mengeluarkan cek Kontan seri Ea 435054 atas naman Bank Mandiri Cabang Tanjungpinang tertangal 25 September 2010, sementara didalam Cek Kontan tersebut terulis nominal tulisan uang senilai Rp 345 juta, tetapi saat Untung hendak mencairkan uang dengan berbekal Cek Bank Mandiri, ternyata menurut penjelasan pihak petugas Bank bahwa Nomor Rekening cek tersebut telah ditutup,"ujar Hendi lagi.

Kemudian, pada 27 Oktober 2010  Aang dan Jefri, Salman Anada Raja dan Cuk Indrawan kembali mendatangi saksi korban untuk membujuk memberikan tempo waki lagi dalam melunasi utangnya, dengan iming-iming nantinya saksi Untung akan dibayarkan hutangnya menjadi Rp 396.750.000.

Dan pabahakan pada saat itu, Aang dan Jefri kembalu mengajukan pinjaman uang lagi pada Untung sebesar Rp.10.250.000 dengan jumlah total hutang menjadi Rp 407 juta, dan pada peminjaman yang ke dua ini, Aang dan Jefri kembali berjanji akan memberikan bunga pinjaman uang senilai 15 persen, denga ntotal ung yang akan dikembalikan nantinya menjadi Rp.468.050.000 yang akan dibayar pada 16 November 2010.

"Sebagai Jaminan, pada saat itu, Aang Rahmadya juga mengeluarkan cek mundur, Bank Mandiri No 10914-008-4660 dengan nominal Rp 468 juta. Tetapi ketika Cek tersebut hendak dicairkan Untung ke Bank, lagi-lagi cek tersebut merupakan cek kosong, hingga korban melaporkan penggelapan dan penipuaan yang dilakukan ke dua tersangka, ke Polisi,"ujar Hendi.

Saat ini, berkas perkara pidana ke dua tersangka, sedang ditangangi Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Sementara gugatan perdata isteri Jefri melalui Kuasa Hukum-nya Irwan Tanjung kembali di tunda majelis Hakim dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu,(7/12/2011) untuk menghadirkan saksi dari pihak penggugat Julianti.