Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Terdakwa Perampokan Dotamana Dituntut 2 Tahun Penjara
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Rabu | 30-11-2011 | 15:53 WIB
sidang-perampokan-dotamana.gif Honda-Batam

PKP Developer

Suasana sidang terhadap ketiga terdakwa pelaku perampokan toko sembako di Dotamana. (Foto: Roni).

BATAM, batamtoday - Tiga terdakwa kasus perampokan toko Sumber Kita di Dotamana yakni David bin Tabrani (27), Syahril Permana (27) dan Adi Saputra (32), masing-masing dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman penjara selama dua tahun.

Dalam tuntutannya, JPU pengganti Sriani Sanjaya mengatakan dalam bahwa ketiga terdakwa tebukti telah melanggar pasal 365 ayat 1 ke 1 yakni melakukan pencurian dengan kekerasan.

Hal yang memberatkan karena meresahkan dan telah merugikan korban. Korban jadi trauma karena sempat disekap. Meringankan karena sopan, tidak berbelit-belit dalam persidangan.

"Terdakwa dituntut hukuman penjara selama dua tahun, dipotong masa tahanan," kata Sri.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Saiman SH menunda persidangan selama seminggu untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa dalam kesaksiannya mengaku dijanjikan pekerjaan di minimarket oleh Madon. Mereka tidak tahu diajak ke Batam untuk merampok.

Saat itu, Madon juga mengatakan kalau setibanya di Batam akan langsung bekerja. Segala biaya untuk ongkos dan lain sebagainya semua akan ditanggung oleh tersangka Madon yang hingga kini masih buron.

Setibanya di Batam, ternyata segala sesuatunya berbeda. Bukannya diberikan pekerjaan malah disuruh merampok. Mereka tidak dapat mengelak karena sudah terlanjur datang ke Batam.