Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

150 Pasangan Nikah Siri Disahkan Pengadilan Agama
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Rabu | 30-11-2011 | 15:13 WIB
nikah-siri.gif Honda-Batam

Para peserta nikah siri gratis saat melihat pengumuman di Kantor Pengadilan Agama Batam. (Foto: Roni)

BATAM, batamtoday - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau serta Pemko Batam menggelar sidang Itsbat yang diselenggarakan di Pengadilan Agama Batam, Sekupang, Rabu (30/11/2011) terhadap 150 pasangan nikah siri.

Kepala Pengadilan Agama (PA) Kota Batam, Dasril mengatakan, dengan sidang itsbat ini membantu para warga Batam yang pernikahannya tidak tercatat di dokumen negara, menjadi sah secara hukum dan dapat memberikan perlindungan hukum bagi pasangan itu sendiri.

"Terlebih anaknya, kini bisa memiliki akte lahir yang merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki seluruh warga Indonesia. Dengan biaya sepenuhnya dikeluarkan oleh Pemprov Kepri. Terkecuali dokumen buku nikah dan akte lahir anaknya, itu ditanggung sendiri," ujar Dasril

Seperti pasangan Iwan (34) dan Inem (55), warga Sekupang yang selama ini hanya menikah secara siri sejak tahun 2005 tersebut mengaku senang. Dengan pengesahan tersebut maka secara hukum mereka sudah resmi sebagai pasangan suami istri. Selain itu, anak mereka juga bisa memiliki akte lahir.

"Kita sangat senang karena sudah sah. Anak saya juga yang sudah berusia 5 tahun bisa mengurus akte lahir," ungkapnya.

Hal senada juga dikatakan oleh Ali (25). Pria yang telah dikarunia tiga orang anak tersebut mengungkapkan kalau selama ini memilih nikah siri karena tidak ada biaya sejak tahun 2000 yang lalu.

"Kita terkendala biaya makanya selama ini nikah sirih. Karena gratis makanya bisa ikut," ujar Ali.