Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pasca-penetapan Tersangka Korupsi Dana Hibah

Kantor KPU Kota Batam Kosong
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Rabu | 30-11-2011 | 14:33 WIB
kantor-KPU.gif Honda-Batam

Kantor KPU Kota Batam. (Foto: Roni)

BATAM, batamtoday - Pasca-penetapan dua tersangka dugaan korupsi dana hibah yang berasal dari Pemko Batam tahun anggaran 2010/2011 dengan total Rp17,3 miliar kantor KPU Batam yang di Sekupang sepi.

Pantauan batamtoday di kantor KPU Sekupang pada Rabu (30/11/2011)  sangat sepi. Sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 13.30 WIB tidak ada satupun pegawai ataupun anggota KPU yang berada di kantornya untuk dikonfirmasi terkait penetapan tersangka PNS oleh Kejaksaan Negeri Batam tersebut.

"Tidak ada orang di kantor. Semuanya lagi istirahat makan siang," kata seorang sekuriti di KPU sambil buru-buru pergi.

Informasi sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam telah menetapkan dua orang tersangka pegawai Pemko yang menjadi staf di KPU. Keduanya resmi tersangka sejak 24 Nopember 2011 lalu.

Total dana sebesar Rp17,3 miliar tersebut diserahkan dalam dua tahap pada 2010 sebesar Rp13,5 miliar dan 2011 Rp3,8 miliar. Namun besar nilai kerugian masih belum diketahui.