Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penggolongan Kendaraan Industri Dinilai Belum Jelas
Oleh : Ocep
Selasa | 29-11-2011 | 18:47 WIB

BATAM, batamtoday - Penggolongan kendaraan industri yang dilarang menggunakan BBM bersubsidi oleh Pemko Batam dinilai belum jelas sehingga menyulitkan pengelola SPBU.

Sahat Sianturi, Pemilik SPBU Batu Ampar mengungkapkan pihaknya masih kesulitan membedakan jenis kendaraan berat yang tidak dibolehkan mengisi BBM bersubsidi.

"Mana yang boleh, mana yang tidak. Perlu penjelasan lebih lanjut tentang pengelompokan," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD Batam dengan Pertamina Kepri, Hiswana Migas dan pengusaha SPBU di Gedung DPRD Batam hari ini, Selasa (29/11/2011).

Belum jelasnya penggolongan tersebut, katanya, mengakibatkan operator di SPBU kesulitan membedakan jenis kendaraan berat apa yang dibolehkan mengisi BBM bersubsi dan jenis apa yang tidak boleh.

Truk roda enam yang membawa sembako misalnya, pernah mengisi solar bersubsidi di SPBU Batu Ampar dan akhirnya Pertamina memberikan sanksi kepada SPBU miliknya itu.

Begitupun dumptruk yang mengangkut sampah, sopirnya menghentikan kendaraannya begitu saja di SPBU Batu Ampar karena petugas SPBU tidak bersedia mengisi solar bersubsidi ke kendaraan tersebut.

"Kami pernah tidak melayani truk sampah, tapi truknya malah dibiarkan berhenti di halaman SPBU," ujar Sahat.

Kendati demikian, menurut Ahmad Hijazi, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kota Batam, pengelompokan jenis kendaraan berat yang tidak dibolehkan menggunakan solar bersubsi, sudah jelas.

Mengacu pada surat edaran dari Kepala BPH MIgas nomor 613/07/Ka/BPH Migas/11/2010 tanggal 29 November 2010 tentang Bensin Premium dan Minyak Solar (as Oil) Non Subsidi untuk Transportasi.

Ditambah dengan surat edaran dari Pemko Batam tentang Pengendalian dan Pengawasan Pendistribuasian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di Kota Batam, bernomor 562/Perindagesdm_ESDM/X/2011, tertanggal 24 Oktober 2011.

Tercantum bahwa kendaraan industri seperti Trailer atau Preme Mover Truk As 2 dan AS 3, TrukCrane, Dumtruck atau Mixer tidak boleh membeli BBM bersubsidi.

Sebelum surat keputusan pelarangan penggunaan BBM bersubsidi kepada kendaraan berat diberlakukan, katanya, pengusaha SPBU juga sudah dilibatkan mengkaji aturannya termasuk jenis-jenis kendaraan berat yang dilarang.

"Soal truk sembako, kami tidak punya pemikiran untuk melarang, truk sembako boleh menggunakan BBM bersubsidi," katanya.

Namun jika pengangkutan sembako masih menggunakan truk trailer, jelasnya, itu tetap dilarang menggunakan BBM bersubsidi, kecuali bila pengangkutannya sudah menggunakan truk ke pasar atau ke distibutor.

Terkait dengan truk sampah, lanjut dia, tergantung pada isi kontrak mitra swasta yang dimiliki oleh Dinas Kebersihan.

"Kalau dalam kontrak tidak jelas pakai BBM bersubsidi atau tidak, itu akan diputuskan oleh BPH Migas," elaknya.