Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Kasus Narkoba, JPU Terkesan Lemahkan Dakwaan
Oleh : Charles/Dodo
Selasa | 29-11-2011 | 18:39 WIB
Sidang_Terdakwa_Narkotika_Zulpian,_Lemahkan_dakwaan_JPU_Lexy_SH_jadi_pembela_Terdakwa.JPG Honda-Batam

Sidang Terdakwa Narkotika Zulpian, Lemahkan dakwaan JPU Lexy SH jadi pembela Terdakwa

TANJUNGPINANG, batamtoday - Terdakwa Zulpian bin Zuhari (45) yang merupakan anggota sindikat narkotika internasional menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (29/11/2011).

Dalam dakwaan JPU Lexy SH, terdakwa Zulpian Bin Zuhari didakwa dengan dakwaan Pertama melanggar pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan dakwaan ke dua melanggar pasal 112 ayat 1 serta dakwaan ke tiga melanggar pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam kronologis, terdakwa Zulpian merupakan tersangka sindikat narkotika internasional Malaysia dan Indonesia, yang memesan narkotika dari terdakwa Erlan (Berkas berbeda) dan saat ini telah dituntut penjara 5 tahun 6 bulan oleh Jaksa Abdularhman SH.

Sebelum tertangkap Polisi, terdakwa Zulpian merupakan tersangka yang telah berkali-kali memesan narkotika jenis sabu, dari Erlan yang mengorder dan membeli barang tersebut dengan sandi "Amplop Surat" yang dikirim seseorang bernama Iwan di Malaysia melalui Kapal Ferry.

 

Terdakwa Zulpian sendiri, ditangkap Satuan Narkotika Polresta Tanjungpinang sekitar pukul 23.30 WIB, Mingu,(21/8/2011) di depan Pos Satpam Hotel Bali Jalan Sei Jang Tanjungpinang saat hendak meminta barang pesanan narkotika jenis sabu dari Erlan.

"Barang itu memang saya yang pesan, mau pake sama-sama di dalam hotel, tetapi sebelum saya ditangkap polisi sudah menangkap Erlan, dan saat barang saya terima dan diantar Erlan, Polisi langsung menangkap saya," ujar Zulpian dalam keteranganya.

Selain itu, Julpian juga mengakui kalu dirinya sudah sering memesan Narkotika jenis sabu dari Erlan, yang selanjutnya dipesan Erlan ke temanya bernama Iwan di Malaysia melalui kapal Ferry.

Sementara itu, terdakwa Erlan yang menjadi saksi pada perkara Zulpian membenarkan kalau barang yang akan diantarkanya itu adalah milik Zulfian, dan saat dirinya hendak mengambil barang pesanan yang dibungkus didalam sebuah amplop, di Pelabuhaan Tanjungpinang, langsung ditangkap Polisi.

Uniknya dalam persidangan yang digelar tersebut, JPU Lexy, SH justru terkesan malah melemahkan dakwaannya.

Di saat Hakim berusaha mengorek keterangan sejelas-jelasnya pada dua saksi dan terdakwa, Lexy SH hanya melontarkan satu pertanyaan apakah terdakwa merupakan orang yang ketergantungan narkotika dan masih dalam tahap rehabilitasi saat ini.

Selanjutnya terdakwa Zulpian dengan mengiyakan pertanyaan Lexy dan menyerahkan sebuah surat, dari The Islander Peer asit Group berkedudukan di Belakangpadang, yang menyatakan terdakwa merupakan klien yang didampingi dan pernah mendapat bimbingan rehabilitasi atas penggunaan Napza.

Sidang yang dipimpin Jalili Sairin SH ini, akan kembali digelar pada minggu mendatang dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU.