Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gara-Gara Facebook dari Mertua

Lakukan KDRT, CPNS Dispenda Pemprov Diadili
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Selasa | 29-11-2011 | 17:08 WIB
cpns.gif Honda-Batam

Dian Martias Putra saat menjalani persidangan kasus KDRT di PN Batam. (Foto: Roni)

BATAM, batamtoday - Dian Martias Putra, CPNS di Kantor Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kepri duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam karena melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya Raja Karisma alias Ema (27), Senin (29/11/2011).

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cahadafi mengatakan terdakwa dijerat dengan pasal 44 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.

Pemukulan tersebut terjadi pada 20 September yang lalu di rumah mereka di Perumahan Oma, Batam Centre. Terdakwa memukul istrinya setelah adanya perdebatan antar keduanya yang berawal saat terdakwa menanyakan tiket pesawat yang tidak kelihatan hingga terjadi perselisihan dan terjadi pemukulan.

"Tampar sekali mengenai pipi sebelah kanan. Berdasarkan hasil visum, pipi sisi kanan bengkak, luka yang disebabkan oleh benda tumpul," kata Chadafi.

Sementara itu, Saksi korban mengatakan perselisihan tersebut berawal saat tiket pesawat ke Jogjakarta yang hilang. Berbuntut pada pertengkaran masalahnya melebar ke masalah-masalah lainnya yang berujung pemukulan. Saksi mengatakan bahwa selama ini tidak pernah dinafkahi oleh terdakwa.

"Sudah setahun ini dia tidak memberikan uang belanja sama saya. Semua saya yang biayai," katanya kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Merry.

Dalam persidangan tersebut juga terungkap bahwa selama ini rumah tangga mereka selalu dicampuri oleh orang tua terdakwa. Hal itu terbukti dari sebuah akun jejaring sosial milik suaminya yang berisi penghinaan-penghinaan terhadap saksi korban.

"Di jejaring sosial itu mertua saya sering kali saya baca yang selalu merendahkan saya. Mertua saya selalu mengontrol suami saya," ujar Karisma.