Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Anggota Sindikat Curanmor Dibekuk Polisi
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Selasa | 29-11-2011 | 15:32 WIB
ranmor-ninja.gif Honda-Batam

Dua pelaku curanmor saat menunjukkan barang bukti suku cadang yang mereka preteli dari motor yang dicuri. (Foto: Hendra)

BATAM, batamtoday - Dua anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Nagoya, Tono (19) dan Mahyudi (22) dibekuk tim buser Polsek Lubuk Baja di dua tempat berbeda, Jumat (25/11/2011).

Penangkapan berawal dari laporan korban dan penyelidikan aparat kepolisian. Pelaku Mahyudi ditangkap di tempat kosnya di Perumahan Happy Garden sekitar pukul 17.00 WIB, setelah dilakukan pengembangan pelaku Tono berhasil dicokok di belakang Hotel Utama Nagoya.

Kedua pelaku ini ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau yang diparkirkan oleh pemiliknya di sebuah ruko di belakang DC mall Jodoh, Rabu (23/11/2011) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Pelaku berhasil kita bekuk setelah melakukan pengejaran selama dua hari," ujar Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Ipda Chrisman Panjaitan kepada batamtoday, Selasa (29/11/2011) di ruang kerjanya.

Menurut keterangan dari pelaku Tono, sepeda motor itu dicurinya saat terparkir di depan ruko belakang Hotel Utama, saat itu sepeda motor tidak dalam terkunci stang dan lantas di dorong sampai dikediamannya di Perumahan Happy Garden.

"Besoknya motor itu saya titipkan kepada Mahyudi, sebab motor Mahyudi sedang saya perbaiki," kata Tono, yang sehari-hari berprofesi sebagai montir ini.

Pelaku Mahyudi sendiri awalnya tidak mengetahui kalau motor itu adalah hasil curian, setelah diberitahu oleh Tono dirinya tetap memakai sepeda motor untuk bekerja.

"Saya pakai motor itu karena motor saya sedang diperbaiki di bengkel tempat Tono bekerja, tapi dia (Tono, red) bilang ke saya bahwa motor itu motor curian," kata Mahyudi.

Atas perbuatannya pelaku Tono akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), sedangkan pelaku Mahyudi dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil curian, dan diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara.