Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miliki 4 Paket Sabu, Edi Diamankan Polisi
Oleh : Alrion/Dodo
Senin | 28-11-2011 | 18:45 WIB
tersangka_sabu.jpg Honda-Batam

Tersangka Edi diruang Sat Narkoba Polres Karimun

KARIMUN, batamtoday - Muhardi alias Edi (44), seorang pedagang yang tinggal di Jalan Bukit Sidomulyo No 16 RT 02/RW 07, Karimun dibekuk polisi lantaran memiliki empat paket sabu pada Jumat (15/11/2011) sekitar pukul 14.00 WIB.

 

Kapolres Karimun, AKBP Benyamin Sapta mengatakan penangkapan terhadap Edi dilakukan di rumahnya berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Saat kami geledah, ditemukan empat paket sabu yang disimpan dalam kotak lampu," kata Benyamin, Senin (28/11/2011).

Empat paket sabu, lanjut Benyamin, beserta satu unit handphone Nokia 2330 milik tersangka langsung diamankan guna kepentingan penyidikan.

Dalam pengakuan kepada polisi, kata Benyamin, Edi menyebutkan barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang kepolisian.

"Kasus ini baru kita ekspose sekarang lantaran kita masih melakukan pengembangan," ujar Benyamin.

Sementara itu, saat ditemui di ruang pemeriksaan Sat Narkoba Polres karimun, Edi mengakui telah menggunakan sabu sejak tahun lalu.

"Barang itu saya beli patungan dengan H," kata dia.

Edi sendiri akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU.No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun.