Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Laporan CINDAI

Kejaksaan Sebut Tanjungpinang Minim Tindak Pidana Korupsi
Oleh : Charles/Dodo
Senin | 28-11-2011 | 18:29 WIB
Kasi_Intel_Kajari_Tanjungpinang_Azrizal_SH.JPG Honda-Batam

Kasi Intel Kajari Tanjungpinang Azrizal SH

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Azrizal SH mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan secara tertutup terhadapkasus dugaan korupsi DKTM, DJPL dan pajak royalty pertambangan di Tanjungpinang. Namun dari hasil penyelidikan pihak Kejaksaan menemukan, dari kasus yang dilaporkan sangat minim tindak pidana korupsinya. Tetapi sebaliknya yang paling banyak terjadi adalah tindak pidana umum (Pidum) yang merupakan domain penyidik Kepolisian.

"Kami sudah lakukan penyelidikan, dengan memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah pihak. Tetapi, unsur korupsi dalam perkara yang dilaporkan memang sangat minim, karena terkait dana DKTM, DJPL dan pajak royalty sebagaimana yang dilaporkan LSM Cindai seluruhnya merupakan dana dari perusahaan, bukan dari APBD," jelasnya pada batamtoday saat dikonfirmasi Senin (28/11/2011).

Lebih jauh Azrizal mengatakan, minimnya unsur korupsi yang merugikan keuangan negara dalam pertambangan ini, membuat Kejaksaan tidak bisa sembarang bekerja karena akan berakibat fatal pada tugas kejaksaan sebagai penyelidik, penyidik dan penuntut. Kalaupun ada terjadi korupsi di sektor mana yang merugikan keuangan negara...?, Manipulai Pajak, ada Pegawai Penyidik Perpajakan, dan domain-nya belum ke Jaksa," sebut Azrizal lagi.

"Jadi kalau kami berpendapat, dari sejumlah perkara yang dilaporkan Cindai, cenderung ke tindak pidana umum, yang merupakan domain dan kewenangan Polisi, karena hal itu bukan merupakan kewenangan Jaksa dalam penyeleidikan, kecuali di penuntutan, atas dasar SPDP dan BAP yang sudah ada, maka Jaksa baru dapat mensupervisi penyidik di Kepolisian," ujarnya.

Disinggung dengan dugaan Jaksa juga 'masuk angin' dan kebagiaan jatah dari pertambangan bauksit di Tanjungpinang, Azrizal menimpali, silakan dibuktikan siapa yang memberikan jatah ke Jaksa, "Tetapi kalau 'masuk angin' pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum bukan kebijakan kewenangan kami sebagai Jaksa," katanya.

Dalam kesempatan itu, Azrizal juga mengatakan semua hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan pada proses hukum yang dilakukan atas kasus yang dilaporkan Cindai nantinya akan diekspos bersama secara jelas, hingga tidak menjadi utang dan beban bagi kejaksaan.

"Dan saya menyarankan, karena dari sejumlah kasus yang dilaporkan ini, cenderung merupakan tindak pidana umum, lebih baik Cindai melaporkan kasus ini ke Mabes Polri," tandasnya.