Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Setubuhi Keponakan 14 Kali Hingga Hamil, Dominikus Divonis 8 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 09-10-2017 | 18:02 WIB
Dominikus-Dasman.gif Honda-Batam
Dominikus Dasman (44), terdakwa yang melakukan persetubuhan dengan keponakannya, Bunga (16) sebanyak 14 kali hingga hamil ini (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dominikus Dasman (44), terdakwa yang melakukan persetubuhan dengan korban Bunga (16) yang merupakan keponakan sendiri sebanyak 14 kali hingga hamil ini divonis 8 tahun penjara.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Hendah Karmila Dewi SH, serta didampingi oleh anggota Majelis Hakim, Jhonson Sirait SH dan Romauli Purba SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (9/10/2017).

Dalam putusannya, Hendah menyatakan, terdakwa dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sebagaimana melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, kami Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 8 tahun dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," ujar Hendah.

Sebelum menjatuhkan hukuman, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan  terdakwa. Perbuatan terdakwa menurut majelis, telah merusak masa depan korban dan akibat perbuatan terdakwa, saat ini korban sedang dalam keadaan hamil.

"Akibat perbuatannya, korban saat ini dalam keadan hamil, sehingga merusak masa depan korban," katanya.

Putusan ini lebih ringan, 1 tahun dari tuntutan JPU, Zaldi Akri SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman 9 tahun dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Atas putusan ini JPU maupun terdakwa menyatakan menerima.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU dikatakan bahwa terdakwa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban lebih kurang sebanyak 14 kali. Terdakwa melakukan persetubuhan kepada korban mulai dari bulan Februari sampai Mei 2017 di Wisma Hanaria KM 13, Jalan Raya Uban Kota Tanjungpinang, di Jalan Handoyo Putro KM 8, Ruko Geysia No 1 Blok A Kelurahan Melayu Kota Piring Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjunginang dan di rumah kosong yang berada di dekat jembatan Dompak Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau.

Kejadian itu berawal pada saat terdakwa berada di Jalan Handoyo Putro KM 8 Ruko Geysia no 1, Blok A, Kelurahan Melayu Kota Piring Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjunginang. Saat itu terdakwa mau mengantarkan korban pulang ke rumah di Jalan MT Haryono, Komplek Bintan Plaza Km 3 Kota Tanjungpinang dengan menggunakan sepeda motor.

Saat itu terdakwa mengantar korban, namun tiba-tiba anak terdakwa ikut. Di perjalan menuju ke rumah korban, terdakwa mengajaknya untuk jalan-jalan terlebih dahulu ke Senggarang dan korban dibujuk rayu untuk menginap di Wisma Hanaria Km 11, sehingga korban menyetujui dan akhirnya di tempat itu terdakwa menyetubuhi korban.

Beberapa hari kemudian, terdakwa kembali membujuk korban dengan cara mengirim pesan melalui handphone untuk mengajak korban ke rumah terdakwa. Di rumah itu, korban dirayu dan disetubuhi oleh terdakwa di Jalan Handoyo Putro Ruko Geysia No 1 Blok A, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Editor: Udin