Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Perkara Herbert Simamora, Tersangka Pungli KSOP Tanjungpinang Telah P-21
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 09-10-2017 | 13:50 WIB
ottpungli-pelabuantpi11.jpg Honda-Batam
Petugas KSOP Tanjungpinang digiring anggota Reskrim Polres karena ketangkap tangan melakukan pungli. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Berkas Perkara Herbert P Simamora (30) tersangka pungli terhadap pengeluaran Surat Izin Berlayar (SIB) pada sejumlah kapal di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

"Untuk berkas perkara atas nama tersangka Herbert P Simamora dinyatakan telah lengkap oleh Jaksa belum lama ini," ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko W?iraseno saat dikonfirmasi di Mapolres Tanjungpinang, Senin (9/10/2017).

Menurutnya, setelah berkas perkara ini donyatakan lengkap oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, maka pihaknya saat ini masih menunggu perintah Jaksa untuk segera melakukan tahap dua.

"Masa penahanan untuk tersangka Herbet sampai saat ini masih ada, diperkirakan secepatnya akan segera melimpahkan tersangka ke Kejaksaan," katanya.

Sementara itu, untuk dua tersangka lainya Sutoyo Kepala Pos Domestik KSOP Tanjungpinang Pelabuhan SBP dan Eri Priawan anggota Pos Domestik KSOP Tanjungpinang, berkas perkaranya masih proses melengkapi petunjuk-petujuk Jaksa.

"Tersangka Sutoyo dan Eri Priawan, kita masih melengkapi petunjuk-petunjuk jaksa," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Polres Tanjungpinang akhirnya menetapkan tiga tersangka Oknum dari Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang terkait dengan pemungutan liar (Pungli) yang dilakukan terhadap Pengeluaran Surat Izin Berlayar (SIB) pada sejumlah kapal dan Feri di Pelabuhan.

Adapun ketiga terdakwa yaitu Kepala Pos Domestik KSOP Tanjungpinang Pelabuhan ?SBP, Sutoyo (47), Anggota Pos Domestik KSOP Tanjungpinang Herbert P Simamora (30) dan Eri Priawan (27).

Atas perbuatannya, Ketiga Pelaku di jerat dengan Pasal 2 huruf a atau pasal 12A UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau pasal 368 KUHP.

Editor: Yudha