Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tertangkap Nyabu, Oknum Honorer Pemprov Kepri Terancam Dipecat
Oleh : Ismail
Senin | 09-10-2017 | 12:50 WIB
Ka_Inspektorat-Kepri1.gif Honda-Batam
Kepala Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau, Mirza Bachtiar. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau, Mirza Bachtiar menegaskan, akan memproses oknum tenaga honorer yang tertangkap nyabu oleh Sat Narkoba Polres Tanjungpinang. Jika terbukti bersalah, maka oknum tersebut langsung dipecat.

"PTT atau THL ya langsung pecat," tegasnya kepada BATAMTODAY.COM, Senin (9/10/2017).

Ia menambahkan, saat ini pihaknya tengah menindaklanjuti sejauh mana keterlibatan oknum tenaga honorer yang terlibat kasus narkoba tersebut. Jika terbuktu, makan langsung dipecat.

"Saat ini masih kami proses untuk diperiksa dan ditindaklanjuti," kata Mirza.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjngpinang membekuk 5 orang tersangka yang diduga sedang pesta narkoba di kamar Hotel Kita, Jalan DI Panjaitan KM 6 Kota Tanjungpinang, Kamis (5/10/2017) pukul 17.00 WIB. Dari kelima tersangka tersebut, diketahui salah satu wanita berinisial SR ternyata berstatus sebagai pegawai honorer Dinas Pendidika Pemprov Kepri.

Pekerjaan mereka sehari-hari, untuk tersangka SR ini pegawai honorer di Provinsi Kepri, sedangkan untuk rekan-rekannya berkerja di swasta semua," ujar Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, Muhammad Djaiz saat melakukan konfrensi pers di Mapolres Tanjungpinang, kemarin.

Sementara untuk tersangka lainnya SGH dan BH keseharianya berkerja sebagai pegawai hotel, YY dan TJS pegawai swasta di Tanjungpinang.

"Untuk dua tersangka laki-laki berkerja di hotel," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelima pelaku ini diduga sebagai pengedar. Pasalnya dari dalam kamar hotel tersebut didapati satu unit timbang digital. Sedangkan dari pengakuan mereka mendapat sabu-sabu itu dari Batam.

Editor: Yudha