Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perompak Hanya Dituntut 4 Bulan Penjara
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Senin | 28-11-2011 | 15:55 WIB
perompak.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi

BATAM, batamtoday - Hermanto bin Parno (36) dan Amri bin Matir (42) terdakwa kasus pencobaan perompakan hanya dituntut hukuman penjara selama 4 bulan yang dipotong masa tahanan oleh JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (28/11/2011).

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Antony mengatakan bahwa terdakwa dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP junto pasal 53 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Terdakwa dituntut penjara selama empat bulan, dipotong masa tahanan," ujarnya.

Usai persidangan, JPU Antony yang dikonfirmasi terkait rendahnya tuntutan yang dijatuhkan oleh terdakwa mengatakan bahwa kedua terdakwa belum melakukan perompakan.

"Saat itu belum dilakukan pencurian. Masih percobaan saja," ujar Antony.

Peristiwa percobaan perompakan tersebut terjasi pada 15 Agustus pukul 20.45 WIB di Perairan Nongsa. Saat itu kedua terdakwa telah mengikatkan tali ke kapal KM TB 20 yang menarik TB Maritim yang membawa kontainer kosong dan tabung gas kosong untuk merompak. Akan tetapi, belum sempat beraksi, keduanya ditangkap oleh kapal KPLP yang sedang patroli yang dikomandoi oleh Gundhi wibowo.

Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Haswandi menunda persidangan selama satu minggu.