Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

A Hui Dijerat Pasal Berlapis

Jaksa Teliti Berkas Pengoplosan Beras di Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 09-10-2017 | 11:53 WIB
A-hui.jpg Honda-Batam
Tersangka pengoplos beras di Tanjungpinang A Hui saat diperiksa Polisi. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menyatakan hingga saat ini pihaknya masih meneliti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) A Hiu tersangka pengoplos beras premium Bulaog di gudang miliknya, Jalan DI Panjaiatan Km 9 Tanjungpinang.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kajari Tanjungpinang, Supardi, mengatakan, setelah menerima SPDP, penyidik kembali mengirim BAP perkara atas nama tersangka A Hiu.

"Saat ini BAP perkara tersebut sedang diteliti jaksa penuntut umum (JPU) untuk memastikan unsur materil dan formil dari perkara tersebut sudah lengkap atau masih ada kekurangan," ujar Supardi kepada BATAMTODAY.COM, Senin (9/10/2017).

Jika masih ada kekurangan formil dan materil dalam BAP, tambah Supardi, pihaknya selaku jaksa penuntut akan mengembalikan BAP tersebut dengan petunjuk agar penyidik segera melengkapi.

"Saat ini sedang ditelaah jaksa. Kalau belum lengkap tentu kami P19 (pengembalian BAP perkara untuk dilengkapi) penyidik, sesuai dengan petunjuk jaksa atas P18 (hasil penyidikan yang belum lengkap)," jelasnya.

Mengenai penahanan, Supardi mengatakan, sesuai dengan KUHAP, masih merupakan wewenang penyidik Polres, sebelum berkas dinyatakan P21 (lengkap) serta barang bukti dan tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan.

Sebelumnya, Polres Tanjungpiang telah menetapkan A Hiu sebagai tersangka, dugaan pengoplosan pangan beras dan manipulasi lebel dan dijerat dengan pasal 139 ayat (1) UU nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan jo pasal 2 dan 3 PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Lebel dan Iklan Pangan.

Selain itu, penyidik Polres juga menjerat tersangka A Hiu dengan UU Perlindungan Konsumen yaitu pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) hurup a dan b, UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman di atas 5 tahun dan denda Rp10 miliar.

Editor: Gokli