Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komplotan Pelaku Begal di Sagulung Ini Ternyata Masih Aktif Sekolah
Oleh : Yosri Nofriadi
Rabu | 04-10-2017 | 18:51 WIB
begal-di-sagulung-keok.gif Honda-Batam
Kapolsek Sagulung, AKP Hendrianto, saat ekspos pelaku begal di wilayah hukumnya (Foto: Yosri Nofriadi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Lima pelaku begal yang diamankan Polsek Sagulung, Senin (2/10/2017) lalu, empat di antaranya ternyata masih duduk di bangku sekolah. Mereka adalah RN (16), RA (14), NP (16), MT (17) dan RI (15). Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Kelima remaja yang diamankan yang masih aktif sekolah itu, tiga di antaranya duduk di kelas dua SMP, satu orang SMA dan satu orang lainnya putus sekolah.

Mereka terindikasi kuat sebagai komplotan pelaku begal yang sering memalak dan menganiaya warga yang melintas di seputaran jalan di Sagulung.

Bahkan NP, satu dari lima pelaku, diketahui merupakan adik kandung dari KS, pelaku yang membegal dan membacok Trio Arisandi, warga Perumahan Riau Bertuah (BRB) beberapa bulan lalu. KS sendiri sampai saat ini masih dalam pencarian polisi.

Kapolsek Sagulung, AKP Hendrianto, mengatakan, kelima pelaku ini adalah pemain lama yang sudah meresahkan masyarakat. Seperti kasus pemalakan anak-anak sekolah dan begal di seputaran jalan Dapur 12 yang sering terjadi, diduga kuat komplotan remaja ini adalah pelakunya.

"Kemungkinan mereka-mereka ini adalah pelakunya. Bahkan satu orang di antara mereka diketahui adik kandung KS, yang membegal dan membacok Trio Arisandi di Jembatan Nato beberapa bulan lalu yang masih buron, ujar Hendrianto, Rabu (4/10/2017).



Untuk kasus terakhir, kata Hendrianto, kelima remaja ini membegal David (18), pengendara sepeda motor di lapangan kosong samping Sentosa Plaza (SP) beberapa minggu lalu. David dipalak dan dianiaya oleh kelompok remaja itu sampai babak belur. Sepeda motor Yamaha Mio J milik David juga dibawa kabur oleh kelompok remaja itu.

Dari tangan kelima kelompok remaja ini, polisi berhasil mengankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio J hasil curian. "Sepeda motor yang mereka ambil itu dipergunakan kelima kelompok ini untuk aktivitas mereka sehari-hari," ujar Kapolsek.

Modus yang mereka lakukan, lanjut Hendrianto, sama juga dengan pelaku aksi kriminal lainnya. Mereka beraksi secara berkelompok dan menunggu korban di lokasi jalan yang sepi. Jika ada pengendara sepeda motor yang melintas sendirian, kelompok ini langsung memberhentikanya dan memalak dan menganiaya korban bersama-sama.

"Mereka mengincar anak-anak yang seumur dengan mereka yang mengendarai sepeda motor sendirian," ujar Hendrianto lagi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima remaja itu diancam Pasal 365 ayat 2 sub kedua huruf e dengan ancaman 12 tahun penjara.

Editor: Udin