Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Di Pengadilan, Siti Aisyah Bantah Bunuh Kim Jong-un
Oleh : Redaksi
Senin | 02-10-2017 | 11:50 WIB
Siti-di-Malaysia.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Siti Aisyah di pengadilan mengenakan rompi antipeluru dikawal ketat oleh petugas kepolisia. (AFP/MOHD RASFAN)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua perempuan yang ditangkap Polisi Malaysia karena diduga membunuh Kim Jong-nam, kakak tiri Kim Jong-un, mengaku tidak bersalah di persidangan, Senin (2/10/2017). Salah satu di antara kedua perempuan itu adalah Siti Aisyah, warga Indonesia.

Siti dan Doang Thi Huong, terdakwa lainnya asal Vietnam, tiba di pengadilan mengenakan rompi antipeluru sambil menunduk, dikawal ketat oleh petugas kepolisian. Mereka didakwa dengan pasal 302 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.

Pengacara Duon, Hisyam Abdullah, mengatakan bahwa pengacara yang sebelumnya sempat ditunjuk oleh Korut kini telah diperintahkan oleh kedubes untuk mengundurkan diri.

Sementara penasihat hukum lainnya, Hisyam Teh Poh Teik, mengatakan proses penuntutan diperkirakan berlangsung hingga November. Proses pembelaan, menurutnya, mungkin baru dimulai setelah pergantian tahun.

"Doan menunggu persidangan di mana ia bakal dinyatakan tidak bersalah," kata Teh, seperti dilansir dari CNN Indonesia.

Ayah Siti, Asria Nur Hasan, mengatakan putrinya itu tidak akan mungkin melakukan kejahatan "jika tidak dimanfaatkan seseorang."

"Dia akan dinyatakan tidak bersalah," ujarnya. "Dia tidak akan menyakiti siapapun, tidak anak-anak, apalagi orang yang kuat seperti itu."

Kim dibunuh menggunakan racun syaraf VX di Bandara Internasional Kuala Lumpur saat hendak pulang ke tempat tinggalnya di Macau, China. Rekaman CCTV menunjukkan Siti dan seorang perempuan warga Vietnam, Doan Thi Huong, berjalan di belakang Kim dan menyekap wajah Jong-nam.

Otoritas Malaysia mengklaim keduanya dilatih oleh agen Korea Utara untuk mengoleskan racun syaraf ke wajah Jong-nam. Sementara itu, Korut berulang kali menampik tudingan tersebut.

Di sisi lain, pengacara Siti dan dan Huong mengatakan kliennya ditipu sehingga berpikir mereka seolah-olah sedang berada dalam acara jahil di televisi.

Menurut otoritas Malaysia, Jong-nam yang merupakan anak dari mantan Pemimpin Korut, mendiang Kim Jong-il, berada di bandara untuk kembali ke Macau dan menemui keluarganya.

Senjata kimia yang dioleskan ke wajah itu membunuh dengan cara membuat sistem syaraf bekerja kelebihan beban, mengakibatkan kelumpuhan dan berujung pada kematian karena kegagalan pernapasan.

Senjata itu dilarang dalam konvensi senjata kimia 1993.

Jong-nam sempat meminta bantuan ke layanan pelanggan, tetapi kemudian pingsan di klinik saat menunggu. Meski ambulans sempat dipanggil, ia tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Gokli