Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengadilan Tipikor Tanjungpinang Mulai Terima Berkas Korupsi
Oleh : Charles
Sabtu | 26-11-2011 | 13:57 WIB
Ketua_PN_Tanjungpinang_Setya_Budi_SH.JPG Honda-Batam

Ketua PN Tanjungpinang Setya Budi SH

TANJUNGPINANG, batamtoday - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang dipastikan mulai aktif menerima berkas perkara sejumlah tindak pidana korupsi yang ada di Provinsi Kepri sejak Senin (28/11/2011) mendatang.

Hal itu ditandai dengan pengiriman surat dari Ketua PN Tanjungpinang, tentang pemberitahuan akan dimulainya penerimaan berkas perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang ke Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri pada 22 November 2011 lalu, agar diteruskan kepada unsur jajaran di bawahnya, seluruh Kepala Kejaksaan Negeri yang ada di Provinsi Kepri.          

"Mulai saat ini, Pengadilan Tipikor Tanjungpinang sudah mulai aktif menerima berkas, memeriksa, menyidangkan dan memutuskan perkara-perkara korupsi yang ada di wilayah Provinsi Kepri," kata Ketua PN Tanjungpinang Setya Budi SH kepada batamtoday di Tanjungpinang, Jumat (25/11/2011).

Pengiriman surat ke Kejati Kepri ini, tambah Setya Budi, didasari oleh UU nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor, Peraturan MA nomor 01 tahun 2010, Keputusan MA nomor 153/KMA/SK/X/1011, tentang pengoperasian Pengadilan Tipikor di 15 provinsi di Indonesia.

Sesuai dengan Surat Keputusan MA, lanjutnya, dalam strukturnya juga telah mengangkat ketua dan wakil ketua serta panitera sekretaris di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, serta dua hakim karier yang terdiri dari Sri Endang Ampera Wati SH dan Edi Junaidi SH serta tiga hakim Ad Hock Tipikor yang sebelumnya sidah mengikuti diklat dan saat ini siap menyidangkan semlah perkara korupsi di Kepri.

Selain hakim dan struktur kepemimpinan Pengadilan Tipikor di Tanjungpinang yang sudah tersedia, Setya Budi juga mengatakan, dalam pelaksanaan sidang kasus korupsi, pihaknya juga telah menyediakan satu ruangan khusus, yaitu ruang rapat utama PN Tanjungpinang untuk menyidangkan setiap kasus korupsi yang ada di Kepri.

"Kalau Panitera Pidana dan Panitera Pembantu, selanjutnya akan ditunjuk ketua sesuai dengan kemampuan dan kecakapan panitera yang ada di PN Tanjungpinang," pungkasnya.