Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Alkes Lingga 2013

Jadi Pengatur dan Pelaksana Proyek Rp2,1 M, Said Mucktar dan Kasmadi Didakwa Pasal Berlapis
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 28-09-2017 | 11:26 WIB
terdakwa-korupsi.jpg Honda-Batam
Dua terdakwa korupsi Alkes Pemkab Lingga usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa korupsi pengadaan 4 paket proyek alat kesehatan (Alkes) Lingga, Said Muchtar dan Kasmadi, didakwa pasal berlapis di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (27/9/2017).

Korupsi pengadaan Alkes Kabupaten Lingga pada tahun 2013 itu merugikan negara Rp900 juta Lebih.

Surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Alexander menyatakan, kedua terdakwa bersama-sama dengan Syamsuri selaku, Kasubag Evaluasi dan perencanaan Dinas Kesehatan Lingga, dan juga sebagai Ketua Pokja ULP Dinas Kesehtan, sengaja memberi bantuan, kesempatan atau keterangan melakukan kejahatan, dalam pelaksanaan kegiatan 4 paket proyek pengadaan Alkes Didinas Kesehatan Lingga tahun 2013.

"Atas perbuatanya, kedua terdakwa dijerat dengan padal 2 UU Korupsi dalam dakwaan primer dan pasal 3 Jo pasal 18 UU Korupsi dalam dakwaan subsider," ujar jaksa pada Kajari Daek Lingga.

Jaksa juga menguraikan, pelaksanaan kegiatan 4 paket proyek Alkes Lingga tahun 2013, yang diawali dengan permintaan bantuan PPK Syamsuri kepada Said Muchtar, dalam menyusunan Harga Perkiraan Sementara (HPS), selanjutnya pencariaan rekanan calon pememang, serta proses lelang yang dilakukan terpidana Syamsuri.

Dalam pelaksanan lelang, dengan jabatanya sebagai ketua Pokja, Saymsuri akhirnya memenangkan PT Berlian Anugerah Media, terhadap proyek paket pengadaan Alat Kedokteran umum dengan nilai kontrak Rp694 juta dan proyek alat pelayanan Obstetrik Neonatal Emergensi Komprehensif (Ponek) senilai Rp491 juta lebih.

Sedangkan PT Tirta Raditya Indonedia, yang juga perusahaan yang dicari oleh terdakwa Said Muchtar, juga memenangkan proyek kegiatan Phonek II dengan nilai kontrak Rp494 juta lebih, dan pengadaan unit gawat darurat (UGD) Psukesmas senilai Rp492 juta.

Terdakwa Said Muchtar dan Kasmadi, juga disebut mengatur dan memesan proyek, yang selanjutnya dimuluskan terpidana Syamsuri hingga mengakibatkan kerugian negara Rp900 juta.

Terhadap dakwaan itu, kedua terdakwa melalui masing-maisng penasehat hukumnya, tidak menyatakan keberatan atau melonak dan majelis hakim Irianti Chairul Ummah, bersama Santonius Tambunan dan serta Hakim Adhock Yon Fredy, menyatakan sidang ditunda dan akan kembali dilaksanakan pada minggu mendatang dengan perintah agar jaksa menghadirkan saksi untuk diperiksa.

Editor: Gokli