Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bebaskan Anggota, Serikat Pekerja Bentuk Tim Advokasi
Oleh : Ocep
Sabtu | 26-11-2011 | 12:15 WIB

BATAM, batamtoday - Tindakan penangkapan demonstran buruh oleh aparat kepolisian dalam peristiwa rusuh massal di Kota Batam pada Rabu (23/11/2011) dan Kamis (24/11/2011) lalu direspon serikat pekerja dengan membentuk tim advokasi.

Tim ini dibentuk serikat pekerja untuk memberikan bantuan hukum kepada para demonstran yang ditangkap agar secepatnya bisa dilepaskan.

"Kami akan siapkan tim advokasi untuk mendampingi kawan-kawan yang ditangkap," ujar Syaiful Badri, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batam hari ini, Sabtu (26/11/2011).

Dijelaskannya, hingga kini Aliansi Buruh Batam, yang terdiri dari SPSI, SPMI dan SBSI, menerima informasi sebanyak 29 orang demonstran ditangkap pihak kepolisian saat rusuh massal terjadi.

Dari jumlah itu, dua diantaranya sudah dibebaskan pada Jumat (25/11/2011) dan dua lainnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pengrusakan pada hari yang sama.

Namun demikian, lanjutnya, aliansi buruh belum mendapat data resmi identitas para demonstran lain yang masih ditahan oleh pihak kepolisian.

"Kami minta polisi bisa transparan karena kami sudah meminta datanya tapi belum juga direspon," kata Syaiful.

Sementara itu, Pemerintah Kota Batam sepertinya tidak mempedulikan para buruh yang ditahan tersebut.

Ketika ditanya wartawan saat temu pers di lantai V Kantor Walikota kemarin, terkait dengan perlindungan Pemko Batam terhadap buruh yang ditahan polisi, Wali Kota Batam Ahmad Dahlan tidak menjawab sepatah katapun.