Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Peserta BPJS Kesehatan di Karimun Bayar Iuran Dobel
Oleh : Freddy
Sabtu | 23-09-2017 | 08:00 WIB
layanan_bpjs_karimun.jpg Honda-Batam
Seorang warga Karimun yang menjadi peserta BPJS Kesehatan. (Foto: Freddy)

BATAMTODAY, Karimun - Layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Karimun banyak dikeluhkan dan dipersoalkan masyarakat. Karena mereka bayar iuran dobel dan uangnya tidak jelas.

Kekecewaan yang dikeluhkan dan dirasakan masyarakat itu terkait dengan regulasi yang dibuat BPJS mengenai pembayaran BPJS yang kurang jelas.

Beberapa warga Karimun kepada BATAMTODAY,COM mengungkapkan, mereka merasa kecewa atas regulasi yang dibuat BPJS terkait dengan pembayarannya.

Menurut mereka, regulasi yang diterapkan BPJS Karimun sangat memberatkan. Apalagi bagi mereka yang pegawai kontrak di Pemkab Karimun.

Salah seorang dari mereka merasa terkejut ketika mereka harus membayar tunggakan pembayaran BPJS. Padahal, BPJS kesehatan mereka sudah dibayarkan pemerintah daerah.

Seperti yang diungkapkan seorang staf di UPTD JPKM Kabupaten Karimun yang tak mau ditulis namanya mengatakan, banyak pegawai honor kontrak di Pemkab Karimun yang mengeluhkan persoalan pembayaran BPJS ini ke UPTD JPKM.

Menurutnya, kebanyakan keluhan yang disampaikan mereka terkait dengan pembayaran BPJS yang sampai dua kali harus ditanggung mereka. Padahal, BPJS kesehatan mereka sudah dibayarkan pemerintah Kabupaten Karimun tetapi mereka juga diminta BPJS membayar secara mandiri.

"Kalau begitu BPJS kesehatan menerima dua kali pembayaran. Terima setoran dari pemerintah daerah dan juga dari peserta BPJS kesehatan itu sendiri," ungkap perempuan yang sudah lama bekerja di UPTD JPKM Kabupaten Karimun.

Ketika ditanya, apakah keluhan dan kekecewaan peserta BPJS dari pegawai honorer ini sudah disampaikan ke BPJS staf UPTD JPKM, ia mengungkapkan, dirinya sudah menyampaikan masalah ini ke BPJS tapi tindak lanjut tidak ada hanya sebatas jawaban lisan saja dari BPJS bahwa itu merupakan regulasi BPJS.

Salah satu staf BPJS Kesehatan di Karimun yang diketahui bernama Naldi, ketika dikonfirmasi BATAMTODAY.COM di kantornya mengatakan, wartawan tidak boleh sembarangan untuk mewawancarai dirinya .

"Harus ada surat perintah untuk mewawancarai dirinya dan tidak bisa merekam begitu saja," kata Naldi.

Dijelaskan Naldi, setiap peserta BPJS kesehatan yang sebelumnya menggunakan BPJS mandiri tidak bisa begitu saja dialihkan, apalagi kalau masih ada tunggakan .

"Biasanya kantor cabang BPJS di Batam akan memberitahukan melalui sms ke handphone peserta BPJS Kesehatan yang ada tunggakan," lanjut Naldi

Ketika ditanya bagaimana dengan pembayaran dobel peserta BPJS Kesehatan Naldi mengatakan, bahwa dana yang sudah dibayarkan pemerintah daerah itu tidak masuk ke mereka tetapi langsung ke BPJS Cabang di Batam.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun, Rahmadi ketika dikonfirmasi BATAMTODAY.COM mengatakan, dirinya akan menanyakan persoalan ini ke BPJS kesehatan.

"Nanti saya akan tanyakan kepada pimpinan BPJS kesehatan yang ada di Karimun terkait dengan keluhan ini," ujarnya.

Editor: Dardani