Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polemik Perda RTRW Lingga, Rudi sebut Awe-Nizar masih Konsisten pada Program 4 P
Oleh : Nurjali
Selasa | 19-09-2017 | 11:26 WIB
Rudi-Purwonugroho-Lingga.gif Honda-Batam
Staf Khusus bidang Hukum dan Pemerintahan Kabupaten Lingga, Rudi Purwonugroho. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Mantan anggota DPRD Lingga yang kini menjadi staf khusus bidang Hukum dan Pemerintahan Kabupaten Lingga, Rudi Purwonugroho mengatakan bahwa program Bupati Lingga Alias Welo - Nizar masih tetap konsisten pada Program Pertanian, Perikanan, Peternakan dan Pariwisata (4 P).

Rudi Purwonugroho mengatakan saat itu dirinya bersama dengan Wakil Bupati Lingga, Muhammad Nizar, juga tidak menolak keberadaan wilayah pertambangan atau investasi di bidang pertambangan. Namun saat dirinya menjadi DPRD Lingga bersama Nizar saat itu, menolak prosedur penerbitan perizinan tambang yang diterbitkan oleh Bupati Lingga saat itu.

"Yang kami tolak saat itu investasi tambang zaman Bupati Daria dilakukan tanpa melalui prosedur, seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan termasuk pinjam pakai kawasan hutan khusus untuk pertambangan tidak pernah dilaksanakan," Kata Rudi Purwonugroho kepada BATAMTODAY.COM membantah pernyataan LSM BNM Al Amin, Selasa (19/9/17).

Mengenai Perda RTRW yang dimaksud dalam Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2013, dalam paragraf ke-2 kawasan Budidaya, pasal 33 point h, disebutkan kawasan peruntukan lainnya, dalam kawasan peruntukan lainnya ini pada pasal 41 disebutkan, kawasan lainnya itu antara lain, kawasan pusat pemerintahan.

Kawasan pertahanan dan fasilitas pertahanan dan keamanan, kawasan reklamasi dan point d, kawasan potensi pertambangan.

Ditambahkannya sesuai Perda Kabupaten Lingga nomor 2 tahun 2013 tentang RTRW pasal 42 ayat (1) kawasan potensi pertambangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 ayat (1) huruf d merupakan lahan yg diindikasikan memiliki kandungan sumber daya tambang migas, mineral dan batubara.

Pasal 42 ayat (2) Potensi sumber daya tambang mineral bukan logam dan batuan tersebar di setiap Kecamatan ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bahan bangunan di Kabupaten. Pasal 42 ayat (3) pengaturan pengelolaan kawasan potensi pertambangan di Kabupaten selanjutnya diatur dengan peraturan Bupati.

Artinya masih ada kawasan pertambangan dalam Perda tersebut, namun sampai saat ini fokus pemerintahan Awe-Nizar masih pada proram 4 P tersebut.

Editor: Gokli