Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Sagulung Bekuk Komplotan Pelaku Curanmor antar Pulau
Oleh : Yosri Nofriadi
Senin | 18-09-2017 | 19:02 WIB
Kapolsek-ekspos-ranmor.gif Honda-Batam
Kapolsek Sagulung, AKP Hendrianto, bersama kompolotan spesialis pencuri sepeda motor yang sering beraksi di wilayah Sagulung dan Batuaji untuk dijual ke pulau-pulau terdekat (Foto: Yosri Nofriadi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Polsek Sagulung berhasil meringkus empat orang pelaku spesialis pencuri sepeda motor (curanmor). Keempat pelaku adalah Dayu (21), Alamin (18), sebagai pemetik dan Solikin (34), Reksi (19) sebagai penadah.

Salah satu dari keempat pelaku terpaksa ditembak karena mencoba melawan saat diamankan.Keempat pelaku ditangkap di tempat yang berada, namun masih berada di wilayah Sagulung pada Sabtu (16/9/2017) lalu.

Kapolsek Sagulung, AKP Hendrianto, mengatakan bahwa kompolotan ini adalah spesialis pencuri sepeda motor yang sering beraksi di wilayah Sagulung dan Batuaji untuk dijual ke pulau-pulau terdekat. Dari hasil pengembangan sementara, pelaku ini sudah beraksi sebanyak 21 tempat.

"Semua motor yang dicuri dijual ke pulau mulai dari Galang sampai pulau-pulau lain termasuk Pulau Moro," ujar Kapolsek Sagulung Hendrianto, Senin (18/9/2017).

Dari 21 kasus pencurian yang diakui para pelaku itu, lima di antaranya sudah sesuai dengan laporan kehilangan sepeda motor yang masuk ke Polsek Batuaji. "Lima laporan sudah cocok. Dua dari Polsek Batuaji dan tiga dari sini," ujar Hendrianto.



Selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu alat kunci T dan tujuh unit sepeda motor hasil curian yang sudah dijual ke pulau-pulau terdekat. Tujuh unit sepeda motor itu di antaranya enam Yamaha Mio dan satu Honda Supra X.

Akibat perbuatannya, Dayu dan Alamin sebagai pemetik dijerat Pasal 363 ayat 1 dengan maksimal hukuman sembilan tahun penjara. Sedangkan Solikin dan Reksi sebagai penadah dijerat Pasal 480 ayat 1 dengan ancaman empat tahun penjara.

"Pemetik terancam sembilan tahun dan penadahnya terancam empat tahun penjara," ujar Hendrianto lagi.

Menurut Hendrianto, hingga saat ini, untuk kasus pencurian curanmor sudah berkurang di Sagulung. Dia menyampaikan akan memanggil semua pemilik kendaraan yang sudah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek juga mengimbau kepada warga Sagulung agar tidak lagi memarkir sepeda motornya di teras rumah. Kemudian, meningkatkan pengamanan lingkungan dan kendaraannya.

"Saat ini kasus curanmor ada penurunan, hampir setiap bulan pelaku curanmor kita tangkap," jelasnya.

Editor: Udin