Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi PPH/PPN Disnakersos Tanjungpinang

Said Parman Belum Tersentuh
Oleh : Charles
Kamis | 24-11-2011 | 18:52 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menetapkan Su, mantan bendahara Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Tanjungpinang sebagai tersangka dalam korupsi penyelewengan dana Rp210 juta Pajak Penghasilan (PPH) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari kegiatan dan gaji pegawai yang dialokasikan dari APBD 2010.

Sementara, Said Parman mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) kota Tanjungpinang, hingga saat ini, belum tersentuh, bahkan diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri dalam dugaan korupsi di Disnakersos Kota Tanjungpinang itu.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Amran SH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Maruhum SH, mengatakan penetapan tersangka dalam dugaan korupsi dana PPN/PPH di Disnakersos Kota Tanjungpinang itu baru hanya satu orang dan saat ini yang bersangkutan juga belum dilakukan penahanan karena masih dalam penyidikan.

"Kita sudah panggil yang bersangkutan (tersangka Su-red.) tapi belum kita tahan, karena pemanggilan dan pemeriksanya masih bersifat materil, mempertanyakan kesehatan, serta apakah yang bersangkutan akan didampingi kuasa hukum atau tidak dalam perkara yang dihadapi," kata Maruhum.

Maruhum menambahkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan kembali memanggil tersangka Su, setelah sebelumnya, pihak Jaksa menunjuk salah seorang kuasa hukum untuk mendampingi yang bersangkutan.

"Sepanjang pemeriksaan yang kita lakukan, atas korupsi PPH/PPN ini, negara mengalami kerugiaan Rp120 juta atas tidak disetorkannya PPH dan PPN yang dilakukan tersangka

Sedangkan Said Parman, mantan Kepala Disnakersos, dikatakan Maruhum, hingga saat ini, statusnya masih sebagai saksi dan dalam hal ini yang bersangkutan belum pernah diperiksa dan baru dimintai keterangan saat kasus dugaan korupsi itu di tingkat penyelidikan.

"Statusnya baru sebagai saksi, kemarin yang bersangkutan kita panggil, tetapi belum dapat memenuhi panggilan kita dengan alasan masih ada kesibukan," ujarnya.

Disinggung apakah ada tersangka lain dalam dugaan korupsi PPH/PPN di Disnakersos ini, Maruhum mengatakan, kalau hal tersebut bukan tidak mungkin dan tergantung dari keterangan tersangka Su dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan nantinya. 

Sebagaimana dalam tingkat penyelidikan sebelumnya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Azrizal mengatakan, selama dalam tingkat penyelidikan, pihaknya telah memanggil sebanyak enam orang saksi yang terdiri dari dua orang pengguna anggaran (PA) setingkat kepala dinas, bendahara, dan Kepala Inspektorat Pemerintah Kota Tanjungpinang.

"Mereka semua sudah kita panggil sebagai saksi dan mengakui kalau sejumlah Pajak Penghasilan (PPH) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sejumlah kegiatan dan gaji Pegawai di Disnakersos Januari-Desember 2010 lalu ini, tidak ada disetorkan ke kas negara," ujarnya.

Lebih jauh Azrizal menjelaskan pejabat yang mengelola dana tersebut, membuat laporan fiktif, seolah-olah sudah disetorkan, tetapi setelah di cross check ke kas Pajak, ternyata sepanjang 2010 tidak ada disetorkan.

Azrizal juga mengatakan, awal mula temuan dan penyelidikan korupsi PPH/PPN di Disnakersos ini, dilakukan murni atas temuan dan pengaduan masyarakat yang dilakukan penyelidikan atas dugaan unsur penyelewengan anggaran yang seharusnya wajib disetorkan ke kas negara, sementara tidak disetorkan dan telah digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pejabat pengelola anggara