Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penyeludupan Miras Ilegal

Oknum TNI Tidak Diproses, BC Kambinghitamkan Sopir
Oleh : Charles/Dodo
Kamis | 24-11-2011 | 18:07 WIB
Truk Miras.JPG Honda-Batam

PKP Developer

Truk pengangkut miras yang diamankan BC Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

TANJUNGPINANG,batamtoday - Kasus penyeludupan ribuan botol minuman keras (Miras) yang diduga melibatkan oknum aparat TNI dari Batam ke Tanjungpinang dan berhasil diamankan Bea dan Cukai Tanjungpinang, Rabu (21/9/2011) lalu di Pelabuhan Roro Tanjung Uban, kasusnya akan segera dilimpahkan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Namun, dari SPDP, Berkas Perkara dan barang bukti yang diterima Kejaksaan daripihak BC Tanjungpinang justru mengkambinghitamkan sopir truk yang mengangkut miras, Agus Sudarno ditetapkan sebagai tersangka. Sementara oknum aparat TNI yang menyuruh dan mengaku pemilik miras, hingga saat ini tidak diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Amran SH melalui Kasi Pidana Khusus Maruhum Tambunan SH, membenarkan akan segera dilimpahkanya kasus penyeludupan miras tersebut.

"Saat ini dakwaan atas nama tersangka Agus Sudarno sudah selesai, dan akan segera kita limpahkan ke PN Tanjungpinang untuk disidangkan," kata Maruhum saat dikonfirmasi batamtoday, Kamis,(24/11/2011).

Sementara mengenai tersangka, tambah Maruhum, sesuai dengan SPDP dan BAP yang diterima Kejaksaan dari BC Tanjungpinang, hanya satu orang, yaitu sopir truk yang membawa minuman. Sementara oknum aparat yang diduga sebagai pemilik dan terlibat dalam penyeludupan miras itu, hingga saat ini tidak pernah diserahakan pihak penyidik Bea dan Cukai.

"Kita hanya terima SPDP dan BAP atas nama tersangka Agus Sudarno dalam kasus ini, dan tidak ada tersangka lain. Selain itu ada barang bukti berupa 2.200 botol miras dari berbagai merk, serta 1 unit mobil dan STNK," ujarnya. 

Dalam dakwaan JPU, tambah Maruhum, tersangka Agus Sudarno dijerat dengan pasal 54 dan 56 UU Cukai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.

 Sebagaimana diberitakan batamtoday sebelumnya, aparat Bea dan Cukai (BC) Tanjungpinang mengamankan minuman keras (miras) impor ilegal yang dikemas dalam ratusan karton dan diselundupkan dari Batam ke Tanjungpinang melalui Pelabuhan Roro Tanjung Uban, diduga Miras dari daerah FTZ itu adalah milik oknum TNI.