Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kuasa Hukum Tersangka Indra Merasa Dihalangi Kadinsos Karimun Saat Minta Data
Oleh : Wandy
Jumat | 15-09-2017 | 12:02 WIB
PH.gif Honda-Batam
Tim kuasa hukum tersangka korupsi Indra Gunawan saat memberikan keterangan pers di Karimun. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kuasa hukum tersangka Indra Gunawan, Beni Zairalatha dan Alfi Ramadania menuding Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Karimun, Panji melakukan penghalangan saat mereka meminta data, yang berkaitan dengan kasus yang saat ini dihadapi kliennya.

Kepada awak media di Karimun, kedua pengacara ini menerangkan Kadinsos Karimun tak mau memberikan data dengan alasan harus ada konfirmasi dari Bupati Aunur Rafiq. Padahal, data yang diminta itu hanya berupa kopian saja.

"Pada saat tim pencari fakta kita minta kopian data dihalang-halangi oleh Pak Panji. Kita juga akan berupaya untuk coba mengkonfirmasi kepada Bupati terkait ini," ucap Beni, Kamis (14/9/2017).

Indra Gunawan, mantan Kadinsos Karimun yang terjerat kasus penyalahgunaan Administrasi Umum (Adum) di tahun 2014-2016 saat ini sudah ditetapkan tersangka oleh Polisi. Bahkan, yang bersangkutan sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Dikatakan Beni dan Alfi, ada pihak lain yang bertanggung jawab terkait aliran dana tersebut yang saat ini membuat Indra menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.

"Seharusnya bendaharanya juga diperiksa, pasalnya dia yang memang mengetahui dana-dana tersebut. Proses juga siapa yang mengeluarkan surat-surat seperti PPTK harusnya diperiksa, karena ini SPDP fiktif maka harus diproses juga, kita sangat menyanyangkan sampai hari ini Polisi belum menangkap bendaharanya," ungkap Beni.

Editor: Gokli