Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sindikat Narkoba Yang Dikendalikan Oknum Polisi, Mulai Disidangkan
Oleh : Charles
Kamis | 24-11-2011 | 13:55 WIB
M.Taufik_Oknum_Polisi_yang_menjadi_Koordinator_Pengedar_Sabu_pada_sejumlah_Oknum_Polisi_di_Dabo_Singkep_Lingga.JPG Honda-Batam

PKP Developer

Suana sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Foto:Charles/batamtoday

TANJUNGPINANG, batamtoday- Terdakwa Sanika Jaya alias Sony (32) salah satu dari sindikat narkoba jenis sabu antar pulau pimpinan oknum Polisi bernama Frenki (Angota Polsek Lubuk Baja Batam) dan Muhammad Taufik (Anggota Polres Lingga) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu(23/11/2011).

Dalam dakwaanya,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaidi SH, mendakwa terdakwa Sanika Jaya alias Sony, dengan dakwaan Primer melanggar pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan dakwaan Subsider melanggar pasal 112 ayat jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Jalili sairin SH lansung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, menghadirkan dua orang saksi dari Kepolisian, serta satu orang saksi ABK Kapal MV Batavia bernama Andika juga Muhammad Taufik (Oknum Polisi) yang juga tersangka dengan Berkas berbeda.

Dalam keterangan saksi oknum angota Polisi Muhammad Taufik mengakui, kalau dirinya telah mengirimkan dua ji (2 gram) paket barang sabu yang dibelinya dari salah seorang oknum Polisi Batam bernama Franki seharga Rp2,4 Juta, selanjutnya, setelah dihubungi melalui telephon ganggam, pada 1 Agustus 2011 terdawka Muhammad Taufik mengirimkan barang tersebut, ke terdakwa Sanika, melalui ABK Kapal MV Batavia dari Tanjungpinang ke Dabo Singkep.

 

"Saat itu, saya juga bilang, agar dari dua paket barang itu dipecah menjadi paket kecil,"ujarnya.

Sementara ABK MV Batavia saksi Andika, menyebutkan, kalau barang yang dititipkan dalam amplop besar warna Ungu itu, tidak diketahu isinya, dan setelah sampai di Dabok Singkep, barang tersebut langsung dijemput dan diserahkan Andika ke terdakwa Sanika Jaya alias Sony di rumahnya di Dabok Singkep-Lingga.

Sementara dua polisi, dari penyelidikan dan kesaksian Sanika Jaya alias Sony mengatakan, dari 16 paket kecil yang dipecahnya, 4 diantaranya telah berhasil dijual dan satu terdakwa ditangkap toko Safari Jalan Sei Tajam, dengan barang bukti berupa 3 paket sabu yang hendak dijual pada Murianto, yang juga ditangkap Polisi.

"Selanjutnya, dari pengakuan korban, kami melakukan penggeledahan di rumahnya, dan menemukan 8 paket kecil sabu kembali, yang disimpan di dalam batako,"sebut Polisi yang melakukan penangkapan.

Menanggapi keterangan sejumlah saksi tersebut, terdakwa Sanika Jaya alias Sony membenarkanya, dan mengakui kalau barang tersebut merupakan milik oknum anggota Polisi Muhammad Taufik, yang diminta untuk dijual dan diedarkan di Dabo Singkep.

Terdakwa, Sanika Jaya alias Sony sendiri, ditangkap Polisi, pada 3 Agustus 2011, saat membawa dan menjual narkotika di seekitar toko Safari Jalan Sei Tajam Dabok Singkep. Sidang akhirnya kembali ditunda oleh ketua majelis Hakim Jalili Sairin SH dan akan kembali dilaksanakan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum