Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perda Hak Keuangan dan Administratif Disahkan, DPRD Kepri Kembalikan Mobil Dinas
Oleh : Ismail
Selasa | 12-09-2017 | 10:50 WIB
mobil-dinas-DPRD-Kepri.gif Honda-Batam
Inilah mobil dinas anggota DPRD Kepri yang sudah dikembalikan. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pasca disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau beberapa waktu lalu, seluruh Anggota DPRD Kepri telah mengembalikan mobil dinasnya masing-masing yang sebelumnya dipinjamkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.

Tampak di sebelah kanan halaman parkiran Kantor DPRD Kepri, berjejer puluhan unit mobil berplat merah terparkir di tempat tersebut.

Anggota DPRD Provinsi Kepri, Rudi Chua mengatakan, salah satu point dalam Perda tersebut anggota DPRD tidak lagi mendapatkam fasilitas mobil dinas dari Pemerintah Provinsi Kepri. Dan, fasilitas tersebut diganti dengan tunjangan transportasi.

"Tentunya, kami sebagai wakil rakyat sudah mengembalikan mobil dinas tersebut," kata Rudi Chua, Selasa (12/9/2017).

Tak hanya terparkir di Kantor DPRD kawasan Dompak, Rudi juga menambahkan, ada sejumlah mobil dinas yang berada di Batam.

"Masih ada yang berada di parkiran VIP pelabuhan Punggur Batam dan nantinya mobil dinas tersebut akan dibawa secara bertahap ke Tanjungpinang menggunakan kapal Roro melalui Tanjunguban," katanya lagi.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Humas DPRD Kepri, Benito Masnura mengatakan dari seluruh anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang berjumlah 45 orang, terdiri dari empat orang pimpinan dan 41 anggota.

Namun, jumlah mobil dinas yang harus dikembalikan sebanyak 39 unit. Hal tersebut dikarenakan, dua anggota DPRD yang belum lama ini Pergantian Antar Waktu (PAW) memang tidak mendapatkan mobil dinas.

"Sementara, empat orang pimpinan tidak mengembalikan dikarenakan mereka memiliki aturan tentang fasilitas kendaraan dinas atau melekat fasilitas jabatan dan mereka juga tidak menerima tunjangan transportasi," terangnya.

Editor: Gokli