Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Belum Sempat Dikirim ke Singapura, 3.500 Bibit Lobster Keburu Ditangkap KKP Sekupang
Oleh : Irwan Hirzal
Senin | 11-09-2017 | 20:51 WIB
Kapolda-tunjukkan-bibit-lobsrer.gif Honda-Batam
Kapolda Kepri bersama Kapolres Barelang saat ekspos tangkapan 3500 bibit lobster yang rencananya diselundupkan lewan Pelabuhan Internasional Sekupang (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam berhasil menggagalkan penyelundupan 3.500 bibit lobster ke Singapura melalui jalur trasportasi laut.

Penangkapan itu terjadi, Senin (11/09/2017) sekitar pukul 05.45 Wib di Pelabuhan Internasional Sekupang. Di mana satu buah koper berwarna biru yang dibawa seorang pria berinisial KL (30), warga Leganda Bali Blok E-7 No 26, ternyata berhasil lolos dari pemeriksaan x-ray.

Karena kejelian petugas KKP, Aiptu Deny Aryanto, penyelundupan bibit lobster berhasil digagalkan. Petugas mencurigai koper berwarna biru yang tengah dibawa porter tersebut.

"Tadi pagi petugas KKP berhasil menggagalkan penyelundupan 3.500 bibit lobster yang akan diselundupkan ke Singapura melalui pelabuhan internasional," ujar Kapolda Kepri, Irjen Pol Sam Budigusdian.

Sam mengatakan, pelaku KL ditangkap di Pelabuhan Internasional Sekupang. Dalam membawa bibit lobster, pelaku rencana mengggunakan trasportasi kapal Sindo Ferry.

"Selain barang bukti ribuan bibit lobster, kami juga temukan paspor dan tiket Sindo Ferry," katanya.

3.500 bibit lobster yang dibawa pelaku dengan cara dibungkus menggunakan 19 kantong plastik yang sudah berisi oksigen. Lobster yang dibawa pelaku terdiri dari 2 jenis. 2.000 jenis mutuara dan 1.500 jenis pasir.

"Pelaku sepertinya sudah berulang-ulang kali melakukan penyelundupan bibit lobster dengan cara seperti ini. Tapi kita masih dalami," katanya.

Sam menambahkan, barang bukti lobster ditaksir mencapai Rp260 juta. Menurut pengakuan pelaku, lobster tersebut dibawa dari Jambi menuju Batam dan selanjutnya akan diselundupkan ke Singapura.

"Pelaku akan dikenakan Undang Undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman 6 tahun penjara. Jadi segala jenis bibit rajungan, kepiting dan lobster dilarang, semua harus dikembangbiakkan di Indonesia," pungkasnya.

Editor: Udin