Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Dilengkapi Calon Wagub Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 09-09-2017 | 17:02 WIB
hotman-hutapea13.jpg Honda-Batam
Ketua Panlih Wakil Gubenur di DPRD Kepri, Horman Hutapea (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Hingga saat ini masih terjadi kontroversi atas dua nama bakal calon Wakil Gubernur Isdianto dan Agus Wibowo yang diusung 5 Parpol dan diajukan Gubernur Kepri Nurdin Basirun ke DPRD Kepri. Hanya saja, Partai Demokrat mengaku tetap mendukung dan mengusung dua nama bakal calon wakil gubernur tersebut.

Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Gubenur di DPRD Kepri, Horman Hutapea, mengaku tidak terlalu pusing dengan gugatan dan permasalahan rekomendasi DPP Parpol pada dua calon yang telah ditetapkan.

Karena menurutnya, pengusungan Isdianto dan Agus Wibowo telah melalui proses kesepakatan yang ditandai dengan pertemuan masing-masing unsur pimpinan Parpol yang diinisiasi Gubernur Provinsi Kepri.

"Kalau semua Parpol ingin ngotot usulannya yang harus diajukan, tentu tidak akan dua nama yang diajukan sebagaimana amanah UU," ujar Hotman, Sabtu (9/9/2017).

Hotman menambahkan, pengusulan dua nama bakal calon Wakil Gubernur, Isdianto dan Agus Wibowo, menurutnya sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

"Selanjutnya, nanti di Panlih yang akan memverifikasi syarat dan dokumen masing-masing calon oleh anggota Panlih DPRD apakah sudah memenuhi syarat atau tidak," ujarnya.

Sesuai dengan Pasal 14 peraturan DPRD tentang tata cara pemilihan Wakil Gubernur Kepri sisa masa jabatan 2016-2021 yang diusulkan harus memenuhi persyaratan:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas.
  4. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.
  5. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari rumah sakit pemerintah.
  6. Tidak pernah sebagai terpidana, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan k publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
  7. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  8. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
  9. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
  10. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
  11. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  12. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi.
  13. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai Calon Wakil Gubernur.
  14. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Calon Wakil Gubernur.
  15. Berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah sejak ditetapkan sebagai Calon Wakil Gubernur.
  16. Mempunyai pandangan dan komitmen untuk memajukan Provinsi Kepulauan Riau.

Adapun sejumlah dokumen yang harus dilengkapai masing-masing calon, sebagaimana paragraf 2 Pasal 15 disebutkan: persyaratan calon wakil gubernur sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 dibuktikan dengan penyampaian dokumen kelengkapan persyaratan calon wakil gubernur, yaitu sebagai berikut:

  1. Surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh calon sendiri, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, huruf b, huruf j dan huruf k.
  2. Surat pernyataan kesediaan untuk dicalonkan sebagai calon wakil gubernur ditandatangani di atas materai.
  3. Surat keterangan hasil pemeriksaan kemampuan secara jasmani, rohani, tidak terganggu jiwa atau ingatan berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh dari Rumah Sakit Pemerintah sebagai bukti pemenuhan syarat.
  4. Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dan sejenisnya dari hasil pemeriksaan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau.
  5. Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana yang diumumkan di media massa lokal atau nasional dengan disertai buktinya, sebagai bukti pemenuhan syarat calon.
  6. Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon.
  7. Surat keterangan tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, sebagai bukti pemenuhan syarat calon.
  8. Surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon.
  9. Surat keterangan tidak dinyatakan pailit dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon.
  10. Surat tanda terima laporan kekayaan calon dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara, sebagai bukti pemenuhan syarat calon.
  11. Fotocopy ijazah pendidikan terakhir paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan syarat calon.
  12. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama calon, tanda terima penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir, yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak tempat calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan syarat calon.
  13. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk elektronik dengan Nomor Induk Kependudukan.
  14. Daftar riwayat hidup yang dibuat dan ditandatangani oleh Calon Wakil Gubernur.
  15. Pas foto terbaru Calon Wakil Gubernur ukuran 4x6 berwarna sebanyak 6 (enam) lembar.
  16. Naskah pokok-pokok pikiran calon Wakil Gubernur terhadap visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau sisa masa jabatan 2016-2021.

Editor: Udin