Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tidak Memuat Sanksi dan Tindakan Tegas

Begini Tahapan Pemilihan Wagub Kepri di DPRD Menurut Tatib
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 09-09-2017 | 15:38 WIB
kursi-wagub1.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri tentang Tata Tertib Pemilihan Wakil Gubernur sisa masa jabatan 2016-2021, yang telah disahkan dan diberlakukan, terdiri dari 13 bab dan 39 pasal.

Sayangnya, dari seluruh pasal di dalam Tatib Pilwagub Kepri yang dibuat DPRD Kepri ini, ternyata tidak satu pasalpun yang memuat mengenai sanksi dan tindakan tegas atas kesalahan yang dilakukan calon yang dipilih, ataupun DPRD Kepri sebagai pemilih.

Berdasarkan Peraturan DPRD Kepri tentan Tatib Pilwagub yang diperoleh BATAMTODAY.COM, pada Bab I terdiri dari 1 pasal menjabarkan tentang Pemerintah Daerah, DPRD, Gabungan Parpol pengusung Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada tahun 2015.

Sedangkan Bab II, terdiri dari 3 pasal mengatur tentang kedudukan dan wewenang dan tugas DPRD dan Bab III mengatur hak anggota DPRD.

Dan untuk Bab IV, yang terdiri dari 3 bagian, mengatur tentang tahapan pelaksanaan pemilihan mulai dari penyampaiaan 2 (dua) nama Calon Wakil Gubernur kepada DPRD sebagaimana usulan partai politik/gabungan partai politik pengusung.

Usulan tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tertulis ditandatangani oleh ketua dan sekretaris masing-masing partai politik tingkat provinsi dan disertai dengan SK atau rekomendasi dari masing-masing pimpinan partai tingkat pusat.

Pada ayat 3 Pasal 6 Tatib Pilwagub ini juga disebut, usulan sebagaimana dimaksudkan pada ayat 2 (dua) dibuktikan dengan melampirkan berita acara kesepakatan partai politik/gabungan partai politik pengusung. Selanjutnya, penyampaian 2 (dua) nama calon disertai dengan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan Calon Wakil Gubernur.

Bagian kedua dari tahapan menyangkut tugas dan fungsi panitia khusus. Sedangkan pada bagian ketiga, menyangkut tugas, kedudukan dan susunan Panlih. Sedangkan Paragraf II dari bagian ketiga Bab IV tatib, juga diatur mengenai wewenang Panlih.

Pada Bab I Tatib terdiri dari 2 pasal yaitu pasal 15-16 dan 2 pargaraf juga dijabarkan, 16 persyaratan Calon Wakil Gubernur yang haris dipenuhi. Sedangkan Pasal 16 terdapat 16 dokumen syarat administrasi kelengkapan yang harus dipenuhi calon.

Pada Bab VI Tatib, yang terdiri dari dua bagian, dan 2 pasal 16-17, mengatur tentang penyerahaan dokumen Calon dan jadwal Pemilihan. Di Bab VII, DPRD juga menetapkan tahapan selesksi calon, yang diawali dengan verifikasi dan klarifikasi dokumen kelengkapan persyaratan calon, serta pengembalian berkas calon yang tidak memenuhi persyaratan oleh Panlih melalui Ketua DPRD ke Gubenur, setelah sebelumya diberi tengat waktu 14 hari untuk memperbaiki dan melengkapai persyaratan ditetapkan.

Setelah tahap verifikasi atas persyaratan calon dilakukan, selanjutnya pada bab VIII yang terdiri dari pasal 21 dan 22, DPRD melakukan penetapan calon, penetapan nomor urut, dan penyampaiaan pokok-pokok pikiran (visi dan misi).

Pada Bab IX yang terdiri dari 11 Pasal, dari pasal 23-33 mengatur tentang tata cara pemilihan. Dalam bab ini juga dibagi pada 4 bagian, yang teridi dari pemungutan suara, yang mengatur tentang hak pilih anggota DPRD, pencabutan hak pilih DPRD, kuorum tidaknya rapat paripurna serta tata cara pemungutan suara, dan perlengkapan pemungutan suara.

Pada bagian 2 masih dalam Bab IX tentang tata cara pemilihan, juga diatur tentang saksi pemilihan dari partai politik atau gabungan partai politik, yang masing-masing calon menyampaikan 2 Orang. Sedangkan pada bagian ketiga, juga diatur tentang Pelaksanaan Penghitungan perolehan suara.

Pada Bagian ke IV juga diatur ?pelaksanaan pemilihan ulang apabila masing-masing calon memperoleh suara yang sama. Penetapan pemilihan ulang dilakukan, setelah dilakukan penundaan rapat paripurna paling lama 2 jam, dan pelaksanaan pemilihan ulang setelah ditetapkan, minimal 3 hari.

Pada Bab X pasal 34, selanjutnya diatur tentang Penetapan dan Pengesahaan calon terpilih. Dan Bab XI, tentang pembatalan calon, apabila meninggal, berhalangan tetap, hilang tidak diketahui keberadaanya, serta tidak hadir dalam rapat paripurna.

Sedangkan pasal XII Tatib Pilwagub ini, mengatur tentang larangan bagi calon, serta bagi DPRD sebagai pemilih, untuk tidak melakukan ajakan, secara masih dalam memilih salah satu calon, tindakan yang menghambat pemilihan, merekam, mengambil foto dalam bilik suara saat mencoblos, serta hal lainya yang melanggar Tatib DPRD. Sedangkan pada Bab XIII yang terdiri dari 1 pasal ?mengatur tentang ketentuaan penutup.

Editor: Yudha