Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sejumlah Gudang Rokok FTZ di Bintan Disegel Bea Cukai
Oleh : Harjo
Sabtu | 09-09-2017 | 13:02 WIB
rokok-1.gif Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Sejumlah gudang rokok khusus untuk kawasan bebas atau Free Trade Zone (FTZ) dengan berbagai merk di Bintan, disegel oleh petugas Bea dan Cukai sejak tanggal 22 Agustus 2017 lalu. Sampai saat ini belum ada kepastian kapan segel tersebut dibuka.

"Kita mulai disegel sejak akhir agustus 2017 lalu, sampai saat ini segelnya belum di buka oleh petugas BC," ungkap salah seorang agen rokok FTZ yang namanya tidak mau disebutkan, kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Sabtu (9/9/2017).

Ditanya alasan petugas saat melakukan penyegelan, pemilik gudang mengaku tidak mengetahui secara persis.

"Karena memang itu wewenang dari BC, mau atau tidak kita harus ikut. Tetapi dengan disegelnya gudang, jelas hal tersebut sangat mengganggu pemasaran dan secara otomatis pendapatan," ujar sumber yang diamini oleh para pemilik gudang lainnya.

Salah seorang penjaga gudang rokok FTZ di Bintan, Joko kepada BATAMTODAY.COM, membenarkan gudang rokok FTZ yang dijaganya memang sudah beberapa minggu ini disegel oleh Bea Cukai.

"Benar pak, sudah tiga minggu gudang disegel, jadi tak bisa dipasarkan rokoknya," terangnya.

Duki Rusnadi, Kepala Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang yang coba dikonfirmasi terkait penyegelan gudang rokok FTZ hampir seluruh gudang dan merk rokok tersebut, hingga berita ini di buat belum memberikan jawaban.

Editor: Yudha