Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nelayan di Kepri Keluhkan Pengurusan SIPI yang Lama dan Berbelit-belit
Oleh : Irawan
Minggu | 03-09-2017 | 17:30 WIB
Haripinto_natuna1.gif Honda-Batam
Kunjungan kerja Senator Haripint Tanuwidjaja, Anggota DPD RI asal Provinsi Kepri ke Pulau Laut, Kabuapaten Natuna beberapa waktu lalu

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Para nelayan ikan tangkap di Kepulauan Riau (Kepri) mengeluhkan pengurusan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang sangat lama dan berbelit-belit.

"Proses pengurusan SIPI seringkali bisa memakan waktu berbulan-bulan, sementara masa berlaku SIPI sendiri hanya untuk satu tahun," kata Haripinto Tanuwidjaja, Anggota DPD RI asal Provinsi Kepri, Minggu (3/8/2017).

Menurut Haripinto, Hal ini sangat merugikan pelaku usaha perikanan dan juga nelayan. "Karena selama menunggu proses keluarnya SIPI kegiatan penangkapan ikan tidak bisa dilakukan. Sehingga para nelayan kehilangan mata pencaharian karena mereka tidak bisa melaut," kata Senator asal Provinsi Kepri ini.

Selama ini, lanjut Haripinto, lamanya proses pembuatan SIPI tak lepas dari prosedur yang harus dilaksanakan di Kantor KKP di Jakarta. Padahal, jumlah petugas di KKP yang melayani pembuatan SIPI, tidak sebanding dengan jumlah kapal yang ada di seluruh Indonesia.

Lamanya pembuatan SIPI, membuat nelayan dihadapkan pada dua pilihan. Yakni nekat melaut tanpa SIPI atau tidak melaut.

Bagi nelayan yang nekat tidak mengantongi SIPI, risikonya akan ditangkap aparat keamanan di laut. Namun, bagi nelayan yang memilih tidak melaut, mereka akan dihadapkan pada kesulitan ekonomi.

Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) adalah surat izin yang harus dimiliki setiap kapal perikanan berbendera Indonesia, yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan Indonesia dan atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia ( ZEEI ).

SIPI merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari IUP yang selanjutnya disebut SPI. Masa berlaku SIPI selama 1 tahun.

Surat Izin Penangkapan Ikan ( SIPI ) tidak diperlukan bagi :

1. Penangkapan ikan dengan mempergunakan kapal perikanan tidak bermotor.
2. Penangkapan ikan dengan mempergunakan kapal perikanan bermotor dalam ( inboard ) dan motor luar (outboard) yang berbobot kurang dari 5 GT dan atau dengan kekuatan mesin tidak lebih dari 10 PK dan berbobot lebih dari 10 GT dan atau dengan berkekuatan lebih dari 30 PK.

Persyaratan pembuatan SIPI :
1. Surat permohonan
2. Surat pernyataan keabsahan dokumen ( materai 6000 )
3. Surat pernyataan alat tangkap ( materai 6000 )
4. Surat kuasa 9 apabila si pemilik kapal tidak dapat hadir / materai 6000 )
5. Surat kuasa ( apabila si pemilik kapal tidak dapat hadir / materai 6000 )
6. Fotocopy KTP
7. NPWP
8. PAS Besar untuk kapal > 7-30 GT, PAS Kecil untuk kapal 5-7 GT
9. Surat Ukur
10. Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan
11. Gross Akte
12. Pas photo 4 x 6 berwarna sebanyak 2 lb
13. Berita acara cek fisik kapal

Editor: Surya