Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Tanjungpinang Timur Grebek Ruko Pengoplosan Gas
Oleh : Charles/Dodo
Rabu | 23-11-2011 | 11:02 WIB
Anggota_Polisi_Dari_Polsek_Tanjungpinang_Timur_Saat_Melakukan_pemeriksan_Barang_Bukti_Tabung_di_GUdang_Pengoplos_Gas_di_Bintan_Center.jpg Honda-Batam

Anggota Polisi Dari Polsek Tanjungpinang Timur Saat Melakukan pemeriksan Barang Bukti Tabung di GUdang Pengoplos Gas di Bintan Center

TANJUNGPINANG, batamtoday - Satu hari bertugas, Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Dadung Putut Wijaya bersama anggotanya menggrebek pintu ruko yang diduga sebagai tempat penimbunan dan pengoplosan gas dari ukuran besar ke ukuran 12 dan 3 kilogram. Penggrebekan dilakukan sekitar pukul 20.30 Wib, di Ruko Blok E Nomor 1 dan 2 Komplek Bintan Center Tanjungpinang.

Saat penggrebekan, Polisi berhasil menyita puluhan tabung gas induk ukuran 80 kilogram, serta ratusan ratusan tabung gas ukuran 12 dan 3 kilogram. Selain tabung gas, Polisi juga menemukan sebuah kompresor, dan sejumlah selang pemindai isi tabung dari yang besar ke dalam tabung yang kecil.

Sayangnya, sejumlah pekerja yang diduga saat itu berada di dalam gudang, berhasil kabur tunggang langgang meninggalkan gudang dalam kondisi terbuka, serta sebuah motor bernomor polisi BP 1966 TA dan sebuah mobil pick-up biru BP 9041 TA.          

Dadung mengatakan, penggrebekan gudang yang diduga pengoplosan gas di Bintan Center ini, dilakukan atas informasi yang diperoleh dari masyarakat yang mengaku was-was dan takut atas bau gas yang sering menyengat di lingkungan mereka.

"Atas informasi itu, kita lakukan pengecehkan dengan mendatangi TKP, dan di sana kita temukan sejumlah barang bukti berupa tabung gas, kompresor, selang dan ada juga mobil dan motor," ujarnya.

Sementara orang yang bertanggung jawab dengan lokasi dan gudang, tambah Dadung, sampai saat ini masih dalam penyelidikan polisi, karena saat TKP didatangi, tidak ada orang dan yang bertanggung jawab di dalam.

"Saat ini, sejumlah barang bukti dan tempat sudah kita amankan, dalam rangka penyelidikan, mengenai pemilik, dan sebagai apa tempat itu digunakan, serta apa perizinan yang dimiliki, masih dalam penyelidikan," jelasnya.

Sementara itu, salah seorang warga, di belakang ruko mengatakan kalau dua pintu ruko itu sudah lama digunakan pemilik untuk menimbun dan mengoplos gas. Namun kendati sebelumnya telah dilaporkan pada RT dan RW di lingkungannya, tidak pernah mendapat tanggapan.

"Kami sudah lama mengetahu dan melaporkan ini ke RT dan RW, karena kami was-was, Namun tidak ada tindak lanjut hingga sampai saat ini digrebek polisi," katanya.

Ditanya, siapa pemilik gudang dan gas tersebut, warga yang namanya enggan disebutkan itu, mengaku kalau gudang pengoplosan itu adalah milik adik Bandi, seorang pemilik pengusaha SPBU di Tanjungpinang.